Bandung, Beritanet – Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) mengintruksikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia cermat dalam menentukan dukungan dan usungan di Pilkada, yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
Diungkap dalam Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil DPW PPP) Jawa Barat, yang digelar di Hotel Horison Bandung, Rabu (01/05/2023), Wakil Ketua Umum DPP PPP, Hj Ermalena menginginkan langkah DPC dalam mendukung atau mengusung harus berdasarkan pencermatan yang komprehensif agar memberikan impact positif kepada PPP.
“DPC harus cermat dalam mendukung atau mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada nanti,” ujar Ermalena saat memberikan materi PO Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pilkada kepada peserta Rapimwil.
“Indikator utama melakukan pencermatan itu adalah hasil survei Bakal Calon,” tambahnya.
Ermalena mengungkap, kebebasan DPC dalam menentukan dukungan dan usungan dalam Pilkada, telah dituangkan dalam PO Nomor 13, dan harus memberikan impact positif untuk kemajuan PPP selama Lima Tahun kedepan.
“Melalui PO Nomor 13 itu, DPP memberikan keleluasaan kepada DPC dan DPW untuk menentukan dukungan dan usungan, kepercayaan itu mutlak DPP berikan karena yang tahu peta dan konsidi lokal itu adalah DPC, tapi kepercayaan itupun harus menghasilkan kemaslahatan dan kemanfaatan untuk kemajuan DPC dan DPW PPP, selama Lima Tahun kedepan,” katanya.
Masih dalam forum yang sama, PLT Ketua DPP PPP Muhamad Mardiono memastikan untuk mempermudah pengurusan surat mandat usungan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada.
“Silahkan DPC cermat menentukan arah dukungan dan usungan di Pilkada Kabupaten Kota masing – masing, dan perlu digarisbawahi, tidak ada lagi cerita tentang rebutan surat mandat, apalagi sampai bayar, jika ada kader atau pihak – pihak yang mendapatkan uang dengan menjanjikan mempermudah surat mandat, saya pastikan itu tidak akan laku,” tegas Mardiono.
Lebih lanjut Mardiono menyebut DPP akan mengeluarkan surat mandat tanpa mahar terhadap Cabup dan Cawabup potensial yang direkomendasi DPC melalui DPW.
“Kita pastikan pemberian surat mandat untuk mengusung Cabup dan Cawabup itu tanpa mahar, melalui ketentuan yang telah ditetapkan dalam PO Nomor 13 Tentang Pilkada, maka silahkan DPC cermat dalam menentukan dukungannya, lalu sampaikan kepada DPW untuk diserahkan kepada DPP,” tandasnya. (red)