Hukrim  

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Langlangbuana Bandung  Sosialisasikan Sistem Peradilan Pidana Dalam Penegakan UU. No. 23 Tahun 2004

Karawang -Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Langlangbuana Bandung gelar Sosialisasi Hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak .

Dilaksanakan pada Minggu, 28 April 2024 bertempat di Aula Gedung Candi Jiwa Desa Segaran Kecamatan Batujaya Karawang, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Langlangbuana Bandung melakukan sosialisasi dengan tema Sistem Peradilan Pidana Dalam Penegakan UU. No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur dari Pemerintah Kabupaten Karawang, yang diwakili Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Unsur dari Kepolisian Resort Karawang yang diwakili Oleh Anggota Reskrim Polsek Batujaya, Aiptu Asep Dani, Unsur Akademisi sekaligus Guru Besar Universitas Langlangbuana Bandung yang juga menjabat Kepala Program Studi Pasca Sarjana Universitas Langlangbuana Bandung, Prof. Dr. Hj. Hernawati, RAS, M.Si.

Kegiatan Sosialisasi ini dalam rangka Program Pengabdian masyarakat Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Tahun Ajaran 2023/2024. Masyarakat Desa Segaran secara antusias mendengarkan paparan beberapa narasumber terkait dengan materi tersebut diatas, hadir sebanyak 100 orang masyarakat Desa Segaran dengan sigap mereka bertanya terkait permasalahan rumah tangga yang mereka hadapi.

Sekretaris Desa Segaran, Wahyu, mengucapkan banyak terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, dipilihnya desa Segaran menjadi hal yang patut disyukuri, karena kita dapat materi perkuliahan secara gratis yang tidak mudah didapat, mudah-mudahan program ini terus berlangsung dikemudian hari.

Ketua Pelaksana Kegiatan Pengabdian Masyarakat, Wawan Wartawan menyampaikan kegiatan ini didasari pada tingginya angka kekerasaan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum polres Karawang, kita coba melakukan kegiatan preventif berupa sosialisasi agar masyarakat memahami dan mengetahui bagaimana proses pelaporan, penyelesaian terkait masalah KDRT dan Kekerasan Terhadap anak yang ada di wilayahnya. Ada mekanisme yang bisa mereka tempuh dengan melibatkan stakeholder terkait mulai dari tingkat Desa.

Wawan berharap kedepan kegiatan seperti akan terus berlangsung, sehingga akan menekan angka KDRT dan Kekerasan terhadap anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *