Peleburan Almunium Diduga Milik Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tabrak Aturan

KPLHI Temukan pabrik peleburan almunium ilegal milik diduga anggota DPRD kabupaten Karawang yang di duga pengolahan limbah B3 tidak berizin

Karawang – Dalam investigasi Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menemukan pabrik peleburan almunium ilegal diduga milik anggota DPRD kabupaten Karawang yang di duga pengolahan limbah B3 tidak berizin sesuai aturan yang ada.

Ketua KPLHI Ade Sofyan mengatakan
” pabrik peleburan almunium ilegal yang berada di wilayah karawang selatan ini diduga tidak mempunyai ijin produksi, telah melakukan dumping yang tidak jauh dari lokasi produksi,KPLHI sebagai organisasisasi yang fokus di lingkungan hidup akan membawa kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan UU 32 Tahun 2009,Pasal 92 “Hak Gugat Organisasi Lingkungan hidup”.

Ade Sofyan menegaskan”Kita akan laporkan temuan investigasi ini kepada GAKUM kementrian lingkungan hidup ,dimana sudah di jelas kan di UU 32 TAHUN 2009 Pasal 103 yang “Berbunyi Setiap setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengolahan sebagaimana di maksud pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1000.000.000,000 (Satu Miliar) dan paling banyak Rp.3000.000.000,00 (Tiga Miliar)

“Serta diPasal 104 setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau media lingkungan hidup tanpa izin sebagimana di maksud dalam pasal 60, dipidana paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp.3000.000.000,00 (Tiga Miliar)

Diungkap Ade Sofyan”Harusnya Pabrik peleburan aluminium milik Diduga anggota DPRD kabupaten Karawang Meberikan contoh yang baik dan benar terhadap masyarakat ini tidak mencermin kan sama sekali sebagai tokoh masyarakat”.

“Apa lagi sekarang mendekati masa kampanye anggota dewan perwakilan dan pilpres, bagai mana bila warga tau bahwa wakil rakyat nya seorang yang tidak peduli terhadap lingkungan. Apakah patuh di pilih”.

“Bahkan akses jalan menuju gudang peleburan nya di Uruk dengan slude almunium, ada di sekitar permukiman penduduk Ada pun lokasi yg telah di timbun/dumping harus segera di clean up agar warga aman dari dampak peleburan aluminium yang mengandung B3”, Tutup Ade Sofyan.(rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *