Karawang – Kejaksaan negeri Karawang tetapkan 2 tersangka kasus proyek PJU yakni RG Selaku Sekretaris Dinas Pehubungan pada Tahun 2022, dan insial DP selaku KPA / PPK Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Tahun 2022.
Dalam konpres kepada awak media pada Kamis 7 Maret 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH.,MH. beserta Tim Jaksa Penyidik melakukan penetapan 2 tersangka Nomor : Print – 351 / M.2.26/ Fd.2/ 02/ 2024 tanggal 16 Februari 2024
Dalam kasus PJU ini yang sudah ditetapkan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar 1,52 miliar rupiah.
Berdasarkan Alat Bukti yang telah didapatkan oleh Tim Jaksa Penyidik berupa keterangan saksi dengan uang sitaan oleh tersangka sebesar Rp.179.256.000,- .
Dalam perkara ini ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 22 (Dua Puluh Dua) Paket Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) 40 Watt yang di selewengkan oleh kedua tersangka ini.
Kejari Karawang mengusut tuntas tindakan dugaan pidana dilakukan pada terjadi pada bulan Juni 2022 dan saat ini sudah ditetapkan penahanan terhadap tersangka oleh Kejari Karawang .