Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.
KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Penahanan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, setelah HJ memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, HJ ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 8 September hingga 27 September 2026. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. mengatakan Dalam perkara tersebut, HJ diketahui pernah menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT Bumi Arta Sedayu periode 2021–2024.
Penyidik menduga HJ memiliki peran dalam pelaksanaan strategi pemasaran perusahaan sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Koordinasi tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka VY untuk mempercepat proses sekaligus memuluskan persetujuan pengajuan KPR.
Tidak hanya itu, HJ juga diduga menerima perintah untuk membentuk sebuah tim yang disebut “Tim Batik” bersama tersangka OH.
Tim tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi data pekerjaan maupun penghasilan calon konsumen. Modus tersebut diduga termasuk penggunaan konsumen “topengan”, sehingga sejumlah pemohon yang semestinya tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit dapat memperoleh persetujuan KPR.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke dalam proses hukum. Kejari Karawang terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, HJ disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.
Untuk dakwaan pertama primair, HJ disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk dakwaan subsidair, HJ disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, HJ juga disangkakan dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penahanan terhadap HJ, penyidik Kejari Karawang kini memiliki waktu untuk melanjutkan proses penyidikan dan mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan penyaluran KPR yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu tersebut.
Kejari Karawang juga masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dapat terungkap secara terang dalam proses hukum.












