Hukrim  

Kejari Karawang Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang  Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.

KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang  Dedy Irwan Virantama mengatakan Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 271 orang yang terdiri dari saksi maupun ahli. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 495 barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, sejumlah uang yang berada dalam rekening escrow, serta beberapa bangunan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini mencapai Rp237.078.338.982,50.

 

Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR kepada sebanyak 445 debitur.

 

Atas penetapan tersebut, tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH, telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.

Sementara tersangka HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan pada waktu yang telah ditentukan.

Kejari Karawang menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Pendalaman juga diarahkan terhadap pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan penyaluran KPR.

Kejari Karawang menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp237 miliar, perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian cukup besar yang tengah ditangani Kejari Karawang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *