Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian,
KARAWANG-Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang ada tahun 2025 kembali menjadi sorotan .
Kali ini, sorotan datang dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian,yang mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terhadap dugaan persoalan tersebut meski telah memeriksa sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya berinisial AP, MY, R, T dan C.
Sorotan itu mencuat lantaran sebelumnya pihak Kejari Karawang dan Inspektorat disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Namun, hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum diketahui secara jelas oleh publik.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dugaan ‘sunat’ atau pemotongan anggaran SPPD yang seharusnya diterima oleh pihak yang melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu, terdapat pula dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan atau penggunaan BBM untuk kegiatan di Bidang SDA PUPR Karawang.
Peradi Karawang menilai, apabila benar terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Terlebih, anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan Kejari Karawang juga menjadi pertanyaan. Publik perlu mengetahui apakah pemeriksaan tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, atau justru tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kalau memang sudah ada pemeriksaan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan tanpa ada kejelasan,” kata Askun, sapaan akrabnya, kepada insan pers, Jumat (28/8/2026).
Peradi Karawang juga mendorong Kejari Karawang untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut secara proporsional.
Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Karawang mengenai status pemeriksaan dugaan penyimpangan SPPD dan pengadaan BBM di Bidang SDA tersebut, termasuk apakah telah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah.
Selain mendesak kejaksaan, Askun juga meminta Bupati Karawang serta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku unsur pembina kepegawaian untuk mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif berat, termasuk pencopotan terhadap oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Di antara oknum pejabat yang diduga telah diperiksa Kejari Karawang adalah AP yang kini menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Karawang yang ketika kasus itu dilakukan masih menjabat sebagai Kabid SDA PUPR Karawang.
Pada saat menjabat Kabid SDA, AP mengaku sebagai orang bersih dan dengan dalih Pentahelix dia berdalih semua pekerjaan di SDA libatkan sejumlah pihak.
“Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjobkan semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan terus berulang di dinas-dinas lainnya,” pungkasnya.












