KARAWANG – PT Bumi Artha Sedayu (BAS) menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab terhadap konsumen perumahan di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Manajemen PT BAS menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Sikap tersebut disampaikan Plt. Direktur Utama PT BAS Bobby bersama General Manager PT BAS Asep Irawan Syafei.
Dalam keterangannya, manajemen PT BAS mengapresiasi langkah Kejari Karawang dalam menangani perkara tersebut. Perusahaan memastikan akan memberikan dukungan penuh agar proses hukum dapat berjalan secara jernih, objektif dan transparan.
“Direksi PT BAS sepenuhnya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejari Karawang. Kami mengambil sikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini secara jernih dan objektif,” ujar Bobby, selasa (11/08/2026).
Bobby juga menjelaskan, persoalan dugaan manipulasi data disebut telah terdeteksi sejak beberapa tahun sebelumnya. Bahkan, menurut PT BAS, pihak direksi telah mengambil langkah internal dengan memberikan sanksi terhadap oknum yang dianggap bermasalah.
Bobby menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal perusahaan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Jauh sebelum perkara ini ditangani kejaksaan, pihak manajemen sudah melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bermasalah di internal perusahaan,” katanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, PT BAS menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen menjadi salah satu prioritas perusahaan.
Hal itu menyusul adanya konsumen yang telah membayar atau mengikuti proses kredit selama satu hingga beberapa tahun, namun belum mendapatkan kepastian terkait unit rumah yang diharapkan.
“PT BAS berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen perumahan dalam mewujudkan rumah impian mereka. Kami siap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang ada,” tegasnya.
“Kami juga menyatakan siap menyelesaikan kewajiban dengan pihak perbankan, termasuk BTN, sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan yang muncul.
Sementara itu, General Manager PT BAS Asep Irawan Syafei menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan masih diharapkan dapat memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan kawasan perumahan.
Ia mencontohkan kawasan perumahan yang memiliki luas lebih dari 40 hektare dengan rencana pengembangan sekitar 15 cluster. Namun, hingga saat ini baru sebagian cluster yang telah terbangun.
Menurutnya, kondisi tersebut menyangkut kepentingan banyak konsumen yang telah melakukan proses pembelian maupun kredit rumah.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup lebih dari 1.200 konsumen. Karena itu, kawasan ini harus tetap berjalan dan diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung tidak menghilangkan kepastian bagi masyarakat yang telah menjadi konsumen. Sebaliknya, proses tersebut diharapkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sehingga pengembangan perumahan dapat kembali berjalan secara normal.
PT BAS menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perbankan dan aparat penegak hukum, untuk mencari penyelesaian terbaik.
“PT BAS berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Tujuannya agar upaya mewujudkan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Karawang dapat kembali berjalan sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya.












