Kejari Karawang Panggil Ratusan Saksi Terkait Korupsi KPR BTN 

Karawang – Ratusan saksi dalam kasus mega korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) BTN banyak yang mangkir dari panggilan penyidik Kejari Karawang. Padahal keterangan saksi dibutuhkan untuk mengungkap kasus korupsi ratusan miliar rupiah. Dari 700 saksi yang dipanggil baru 140 saksi yang memenuhi panggilan Kejari Karawang.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Moeslem Haraki mengatakan penyidik Kejari Karawang kesulitan mengundang saksi untuk datang dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dari jumlah saksi sebanyak 700 orang baru sekita orang saksi yang datang memberikan keterangan. “Setiap hari kami memeriksa 20 orang sampai 30 orang saksi yang datang. Padahal setiap hari kami mengundang 50 orang saksi namun hanya beberapa yang datang memenuhi undangan saksi,” kata Moelem, Jumat (3/7/26).

Menurut Moeslem kebanyakan saksi yang dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait peran mereka yang menjadi joki untuk mendapatkan KPR BTN. Padahal mereka hanya dipinjam nama untuk mendapatkan kredit dari BTN. “Iya beberapa yang sudah kami periksa mengaku mereka tidak membeli rumah tapi hanya pinjam nama melalui KTP mereka. Mereka juga tidak mengetahui soal pencairan kredit atas nama mereka,” katanya.

Moeslem menghimbau agar para saksi yang dipanggil agar bersikap koperatif dan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan. Penyidik hanya meminta keterangan saksi untuk memperkuat ada dugaan korupsi ratusan miliar rupiah dalam penyaluran KPR BTN. “Angka persisnya kami belum tahu karena masih dihitung oleh BPK. Sampai saat ini perhitungan kerugian negara belum selesai karena masih dalam proses perhitungan,” katanya.

Menurut Moeslem penanganan kasus korupsi KPR BTN dilakukan secara serius dan hati-hati karena yang jadi korban korupsi kredit kepemilikan rumah oleh BTN cukup banyak diduga mencapai ribuan orang. Bank BTN memberikan kredit kepemilikan rumah kepada pengembang PT. BAS untuk membiayai ribuan rumah di sejumlah wilayah di Karawang. Namun oleh PT. BAS penyaluran kredit BTN disalahgunakan karena untuk mendapatkan kredit itu mereka menggunakan nama orang lain yang bukan konsumen perumahan. “Perusahaan menggunakan joki yang seolah-oleh konsumen perumahan,” katanya.

Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Resident merupakan perumahan komersil. Harga rumah tersebut diatas satu milyar rupiah setiap unitnya. Namun dalam pengajuan kredit perumahan terdapat nama- nama yang berprofesi sebagi tukang ojek, tukang parkir dan tukang becak. Lebih parah lagi ada konsumen yang tidak bekerja atau pengangguran. Setelah didalam mereka cuma dipinjam nama dan dibayar sampai Rp 2 juta untuk pinjam nama. Nilakusuma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *