Pelaksanan Proyek di Karawang Dewan Jangan Intervensi

Karawang – Publik ingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mematuhi aturan terkait rencana belanja, khususnya belanja pada bidang infrastruktur, yang bakal melibatkan pihak penyedia barang dan jasa atau rekanan dalam proses lelang atau pengadaan langsung.

 

Hal itu disampaikan mengingat saat ini Pemkab Karawang melalui sejumlah dinas terkait mulai masif menggelar proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk melaksanakan pembangunan berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) maupun dari aspirasi legislatif.

 

Read More

Tuntut Persoalan KPR Bermasalah, LBH Arya Mandalika Satroni BTN KarawangMTs Darul Huda Gelar Acara Gupay Katineung, 118 Murid Berhasil Tuntaskan PendidikanPermata Karawang Fasilitasi Ambulance Jemput Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang, Yang dipaksa Melakukan Penipuan Scam Love di Kamboja

“Geliat realisasi anggaran khususnya pembangunan di bidang infrastruktur sudah mulai terlihat masif di portal resmi milik Pemkab Karawang. Kami ingatkan pemerintah agar berpedoman kepada aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahapan pemilihan penyedia jasa hingga ke proses akhir serah terima pekerjaan,” ungkap Didiek Kurnia, S.H, Kamis (18/6/2026).

 

Deka, sapaan Didiek Kurnia, mengatakan bahwa akhir-akhir ini banyak terjadi fenomena di sejumlah daerah dimana pejabat mulai dari setingkat bupati, pejabat dinas, bahkan pejabat di legislatif harus berurusan dengan hukum terkait realisasi anggaran. Modus operandinya sangat umum seperti praktik manipulatf dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap atau gratifikasi (ijon) dari kontraktor pemenang tender, penggelembungan harga, hingga proyek mangkrak yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

“Bupati, pejabat teknis pengelola kegiatan sekali lagi kami ingatkan agar berpedoman ke aturan dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Contoh terdekat Kabupaten Bekasi yang mana dua kepala daerahnya ditangkap KPK, salah satunya terkait praktik ijon dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Deka.

 

Untuk menghindari hal itu, lanjut Deka, dirinya meminta kepada Bupati Karawang untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya berjalan secara professional.

 

“Agar terhindar dari permasalahan hukum, bupati wajib memastikan proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang berjalan akuntabel, transparan, efektif dan efisien dengan cara mematuhi regulasi, keputusannya harus berbasis data yang objektif, dan menghindari benturan kepentingan agar belanja yang dihasilkan memiliki nilai optimal,” kata Deka.

 

Dewan Jangan Intervensi Soal Pelaksana Proyek

 

Terkait realisasi pembangunan melalui jalur Pokir, Deka juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karawang tidak mencampuri proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilakukan pejabat pengadaan atau Tim Kelompok Kerja (Pokja).

 

Hal itu didasarkan dari banyaknya keluhan yang timbul dari pejabat pengelola kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan (DPRKP) Kabupaten Karawang yang merasa tidak nyaman dan penuh rasa khawatir dalam menjalankan tupoksinya sebagai pejabat dan pengelola kegiatan.

 

“Kami banyak mendengar keluhan dan bahkan rasa kekhawatiran seperti resiko hukum, salah satunya dari pejabat pengadaan terkait realisasi proses pemilihan penyedia barang dan jasa baik yang melalui e-katalog, maupun mini kompetisi. Itu baru dari pejabat pengadaan ya, belum PPK,” jelas Deka.

 

Deka menjelaskan, berdasarkan aturan kepala daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan dengan memperhatikan Pokir DPRD. Namun dalam aturan turunannya, rencana pembangunan Pokir DPRD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prioritas pembangunan, dan kemampuan anggaran.

 

“Memang sah-sah saja jika legislatif memiliki peran dan porsi untuk mengajukan usulan kegiatan berdasarkan hasil reses di wilayahnya masing-masing. Namun ingat, harus selaras dengan rencana daerah. Harus diketahui juga bahwa tidak ada satu aturanpun yang memperbolehkan anggota legislatif mengusulkan pihak rekanan tertentu untuk melaksanakan pembangunannya. Soal siapa pihak rekanan yang layak dan kompeten melaksanakan pekerjaan itu domain eksekutif, bukan legislatif,” tegas Deka.

 

Deka kembali mengingatkan bahwa batas kewenangan anggota DPRD dalam Pokir hanya sebatas memberikan saran dan usulan program kepada kepala daerah, bukan sebagai penentu eksekutor tertentu dalam pelaksanaan sebuah proyek pembangunan.

 

“Kewenangan soal proyek pokir dewan itu hanya sebatas pada proses perencanaan, usulan pembangunan. Sementara proses eksekusi, lelang, dan pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi domain eksekutif,” tandas Deka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *