DPRD Karawang Desak Pengambilalihan Pasar Cikampek I, PT Celebes Dinilai Langgar Sejumlah Klausul PKS

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek I yang saat ini dikelola PT Celebes melalui skema Build Operate Transfer (BOT). Rekomendasi tersebut muncul setelah Komisi II DPRD menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai merugikan daerah dan para pedagang.

Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, mengatakan persoalan Pasar Cikampek I harus menjadi perhatian serius seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait karena menyangkut hak-hak masyarakat yang selama ini beraktivitas di pasar tersebut.

“Semua dinas yang terkait dengan urusan Pasar Cikampek I harus memberikan perhatian. Di sana ada rakyat Karawang yang hak-haknya terpasung oleh aturan BOT yang selama ini berjalan,” ujarnya, saat Rapat Paripurna DPRD Karawang, Kamis (11/6),

Menurutnya, rekomendasi pengambilalihan pengelolaan pasar tersebut bukan keputusan yang diambil secara sepihak. Komisi II DPRD telah melakukan kajian dan pembahasan bersama seluruh anggota yang mewakili tujuh fraksi di DPRD Karawang.

“Setelah kami pelajari dan diskusikan bersama seluruh anggota Komisi II yang mewakili tujuh fraksi, termasuk kami sampaikan dalam rapat Badan Musyawarah pada akhir bulan lalu, kami sepakat akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar mengambil alih Pasar BOT Cikampek I,” jelasnya.

Natala menegaskan, rekomendasi tersebut didasarkan pada adanya sejumlah klausul PKS yang diduga tidak dijalankan oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT Celebes sebagai pengelola pasar.

“Ada beberapa klausul dalam perjanjian kerja sama yang telah dilanggar oleh PT Celebes. Ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus karena menyangkut kewajiban yang sudah disepakati dalam kontrak kerja sama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kerja sama pengelolaan pasar tersebut memiliki jangka waktu 30 tahun. Namun dalam pelaksanaannya yang baru berjalan sekitar 11 tahun, PT Celebes disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi kepada pemerintah daerah selama lima tahun.

“Dari 11 tahun pelaksanaan kerja sama, ada lima tahun kontribusi kepada pemerintah daerah yang tidak dibayarkan. Bahkan tiga tahun di antaranya dilakukan secara berturut-turut,” ungkap Natala.

Padahal, lanjut dia, dalam PKS telah diatur secara jelas bahwa kerja sama dapat diputus apabila pihak pengelola tidak melaksanakan kewajibannya selama tiga tahun berturut-turut.

“Di dalam perjanjian disebutkan apabila tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan kewajibannya, maka kerja sama dapat diputus. Itu menjadi dasar pertama yang kami pegang,” katanya.

Selain persoalan kontribusi daerah, Komisi II DPRD juga menemukan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai sekitar Rp500 juta. Temuan tersebut semakin memperkuat evaluasi terhadap pengelolaan pasar oleh pihak ketiga.

“Bukan hanya persoalan kontribusi PAD. Kami juga menemukan adanya tunggakan PBB sekitar Rp500 juta yang belum diselesaikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, PT Celebes juga dinilai belum menjalankan kewajiban pembangunan Pasar Rangkai III yang seharusnya direalisasikan pada tahun ke-10 sebagaimana tertuang dalam klausul PKS.

“Dalam perjanjian disebutkan bahwa pada tahun ke-10 harus dibangun Pasar Rangkai III. Faktanya saat ini sudah masuk tahun ke-11 dan pembangunan itu belum juga direalisasikan,” kata Natala.

Kondisi pasar yang dinilai semakin memprihatinkan turut menjadi perhatian DPRD. Dari total 1.109 kios yang tersedia, saat ini hanya sekitar 476 kios yang masih aktif beroperasi.

“Kalau melihat kondisi di lapangan sangat miris. Dari 1.109 kios yang ada, yang masih buka dan beroperasi saat ini hanya sekitar 476 kios,” ungkapnya.

Komisi II juga menerima banyak keluhan dari pedagang terkait belum diterbitkannya dokumen kepemilikan berupa SIMB maupun SHGB meski mereka telah melunasi kewajibannya kepada pengelola pasar.

“Bahkan sekitar 80 persen pedagang yang seharusnya sudah lunas sampai hari ini belum menerima SIMB atau SHGB. Ini menjadi keluhan serius yang terus disampaikan kepada kami,” katanya.

Menurut Natala, para pedagang tetap menjalankan kewajiban mereka dengan membayar berbagai pungutan setiap hari. Namun di sisi lain, pengelola justru dinilai tidak menjalankan kewajibannya kepada pemerintah daerah sesuai isi perjanjian.

“Pedagang setiap hari membayar dan dipungut oleh pengelola. Tetapi pengelola tidak menjalankan kewajibannya kepada pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam PKS,” tegasnya.

Atas dasar berbagai temuan tersebut, Komisi II DPRD Karawang saat ini tengah menyusun rekomendasi resmi kepada kepala daerah agar langkah pengambilalihan pengelolaan Pasar Cikampek I dapat segera dipertimbangkan.

“Kalau memungkinkan sesuai pasal dan klausul yang ada, kami meminta pasar ini diambil alih oleh pemerintah daerah, diperbaiki, dan dikelola langsung melalui dinas terkait. Lebih baik dikelola pemerintah daripada oleh pihak ketiga yang tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat Karawang yang mencari nafkah di sana,” ujar Natala.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyatakan Pemkab Karawang telah mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Karawang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait persoalan Pasar Cikampek I.

“Terkait Pasar Cikampek I, kami sudah melangkah melalui Kejaksaan. Kami sudah meminta legal opinion dari Kejaksaan dan alhamdulillah prosesnya sudah berjalan,” terangnya.

Bupati Aep mengatakan pemerintah daerah kini mengutamakan pembangunan dan pengelolaan pasar secara mandiri melalui pemerintah daerah dibandingkan menggunakan skema BOT dengan pihak ketiga.

Kebijakan ini telah diterapkan melalui pembangunan Pasar Cibuaya. Selain itu, Pemkab Karawang juga memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rencana kerja sama BOT untuk Pasar Karawang yang sebelumnya diajukan pada akhir 2023.

 

“Hari ini kami sudah membangun Pasar Cibuaya. Termasuk rencana kerja sama pengelolaan Pasar Karawang yang pernah diajukan pada akhir tahun 2023 lalu, saya putuskan tidak menindaklanjuti dan mencoretnya,” katanya.

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berencana melakukan penataan dan perbaikan pasar yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, pada tahun depan. Pasar tersebut nantinya akan dikelola langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

 

“Kami sudah sepakat bahwa pasar Plaza yang berada di seberang Jalan Ahmad Yani akan diperbaiki tahun depan. Nantinya pasar tersebut akan dikelola langsung oleh UPTD,” tuturnya.

 

Bupati Aep menegaskan, pola pengelolaan mandiri tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi pedagang serta menghindari beban biaya yang selama ini harus ditanggung masyarakat.

 

“Ke depan tidak ada lagi masyarakat yang harus membeli kios. Kami ingin pengelolaan pasar lebih sederhana, terjangkau, dan benar-benar berpihak kepada pedagang,” tutupnya. (Siska)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *