Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang Sosialisasikan Opsen PKB dan Opsen BBNKB kepada Dunia Usaha 

Karawang – Dalam upaya memperkuat pilar kemandirian fiskal daerah dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengadakan sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB kepada dunia usaha dengan tema “Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026”.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab. Karawang mengajak pelaku usaha untuk mendukung optimalisasi pajak daerah yang bersumber dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Acara berlangsung selama tiga hari sejak Selasa – Kamis, 14 s.d 16 Juli 2006 bertempat di Hotel Brits Karawang. Dihadiri oleh 900 orang peserta yang merupakan perwakilan dari pengelola kawasan dan badan usaha.

Acara ini diikuti oleh perwakilan perusahaan baik yang berda di Kawasan Industri maupun di Zona yang tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang Pajak Daerah khususnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M. Dalam sambutannya Kepala Bapenda Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi dan dan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir dan telah melaksanakan pembayaran Pajak Daerah tepat waktu. Bahwa Kabupaten Karawang merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia yang menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

“Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan”, kata Sahali.

Kepala Bapenda juga menjelaskan tentang opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB. Sehingga adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini tidak menambah beban wajib pajak PKB dan BBNKB. Dalam Perda juga diamanatkan dari pendapatan Opsen PKB harus dialokasikan minimal sebesar 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Kebijakan opsen ini dirancang sebagai substitusi sistem bagi hasil guna mempercepat penerimaan (penguatan local taxing power). Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab skema opsen ini tidak menambah beban nominal pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Menariknya, regulasi ini juga mengamanatkan earmarking anggaran, di mana minimal 10% dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan langsung untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

“Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB”, tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga himbauan pengalihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kendaraan Operasional Perusahaan ke Wilayah Kabupaten Karawang sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026.

Hibuan ini ditujukan kepada para pengelola kawasan industri, pimpinan perusahaan/pelaku usaha, serta pimpinan perusahaan jasa angkutan orang/barang, agar melakukan pengalihan registrasi kendaraan operasional beserta TNKB / plat nomor ke wilayah hukum Kabupaten Karawang bagi kendaraan yang masih menggunakan nomor registrasi dari luar Kabupaten Karawang sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kendaraan Operasional Angkutan Orang/Barang menggunakan TNKB Domisili Karawang.

Selain itu melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap seluruh kendaraan operasional perusahaan, baik kendaraan angkutan orang/barang, kendaraan operasional lapangan, kendaraan dinas perusahaan, kendaraan logistik, kendaraan sewa, kendaraan antar jemput karyawan, maupun kendaraan lainnya yang digunakan secara tetap di wilayah Kabupaten Karawang.

Untuk memberikan pemahaman yang holistik, sosialisasi ini menghadirkan panel narasumber kompeten yang mengulas inovasi layanan, aspek hukum, keselamatan, hingga integrasi sistem keuangan. Menghadirkan Narasumber yang kompeten dari Bapenda Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh P3DW Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.

Dalam penyampaian materinya Ahmad Solihat, S.Sos, M.M. selaku Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, menjelaskan mengenai digitalisasi layanan guna memangkas birokrasi.

Salah satu terobosan utamanya adalah Aplikasi Sapawarga, yang memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara daring secara praktis. Melalui ekosistem digital ini, validasi identitas dilakukan berbasis sistem terintegrasi, yang mempermudah proses administrasi dan transaksi tahunan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu Kanit Kamsel Satlantas Polresta Karawang Ipda Brata Buana Putra, S.H., CHPR, memaparkan materi krusial mengenai Safety Riding dan aspek legalitas berkendara. Peserta sosialisasi diedukasi mengenai pentingnya kepatuhan berlalu lintas, standarisasi keselamatan berkendara di jalan raya, serta korelasi langsung antara kedisiplinan membayar pajak kendaraan dengan keabsahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor demi menjamin kepastian hukum di jalan.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, membedah tuntas mengenai mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja menjelaskan alur dan persyaratan pengajuan klaim santunan bagi korban kecelakaan secara cepat dan terintegrasi. Ditekankan pula bahwa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya merupakan proteksi dasar negara bagi setiap pengguna jalan.

Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang, Puspa Puspitasari, S.E., mengulas peran perbankan sebagai enabler transaksi keuangan daerah. Bank BJB berkomitmen menyediakan infrastruktur pembayaran yang inklusif, mulai dari layanan teller, ATM, hingga aplikasi mobile banking (DigiCash) dan Program T-Samsat guna mendukung ekosistem Smart City dan Electronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sehingga pembayaran pajak daerah dapat diakses secara real-time dan aman.

Selain membahas pajak kendaraan bermotor dalam kesempatan sosialiasi tersebut disampaikan juga tentang Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026 Tanggal 30 Januari 2026 tentang Inventarisasi dan Pendataan Perusahaan Jasa Boga / Katering.

Bahwa penyediaan konsumsi Makanan dan/atau Minuman bagi Karyawan atau Pegawai menjadi Objek PBJT atas makanan dan/atau minuman meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering.

Berdasarkan surat tersebut masih sedikit perusahaan yang menyampaikan data catering/jasa boga sesuai yang diminta. Sehingga diharapkan terhadap seluruh persuahaan melakukan identifikasi dan pendataan dan menyampaikan data perusahaan penyedia jasa boga atau katering yang melakukan Kerjasama dalam penyediaan Makanan dan/atau Minuman bagi karyawan atau pegawai.

Selain itu untuk memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan layana pajak secara digital, Bapenda Karawang telah menyiapkan aplikasi cek PBB. Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini dapat diakses melalui https://cekpbb.karawangkab.go.id/.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan elektronik lewat QRIS dan Virtual Account. Dilengkapi juga dengan fitur e‑SPPT untuk akses SPPT dan salinan secara online. Karena masih sedikit perusahaan yang melakukan registrasi e-SPPT dan memanfaatkan fitur tersebut diharapkan bagi yang belum memiliki akun agar segera melakukan registasi untuk mendapatkan kemudahan layanan pajak khususnya PBB-P2.

Melalui format diskusi interaktif ini, peserta tidak hanya mendapatkan wawasan teoritis mengenai kebijakan fiskal daerah, tetapi juga dapat berinteraksi langsung dengan para praktisi. Sebagai bentuk apresiasi, peserta yang hadir berkesempatan membawa pulang berbagai doorprize menarik yang disediakan oleh panitia.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, sinergi lintas instansi antara Pemkab Karawang, P3DW Kabupaten Karawang, Kepolisian, Jasa Raharja, Perbankan, dan sektor dunia usaha diharapkan mampu menciptakan ekosistem kesadaran pajak yang berkelanjutan demi mewujudkan Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera. (Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *