KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan Layanan Passport Emergency di Desa Wadas, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (8/9). Pelayanan diberikan kepada SPA dan EBK, Warga Wadas yang sedang dalam keadaan sakit dan memerlukan paspor untuk berobat ke luar negeri.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono mengatakan, Layanan Passport Emergency diselenggarakan setelah adanya permohonan yang diajukan oleh IWP kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang agar dapat memproses pembuatan paspor kedua orangtuanya yang sedang sakit. Menanggapi hal tersebut, Pangdam mengatakan, Kantor Imigrasi Karawang langsung melakukan pendalaman.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan keluarga pemohon untuk mengkonfirmasi terkait tujuan pembuatan paspornya. Kemudian, dari pihak keluarga juga melampirkan hasil rekam medis sebagai bukti bahwa memang orangtuanya sedang dalam keadaan sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pangdam menyebutkan bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen persyaratan, Kantor Imigrasi Karawang mengirimkan tim ke kediaman pemohon. Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk melakukan proses foto dan perekaman biometrik.
“Mengingat kondisi pemohon yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, maka kami berinisiatif untuk jemput bola dengan mendatangi ke rumahnya,” sebutnya.
Ia menambahkan, melalui Layanan Passport Emergency diharapkan dapat membantu masyarakat yang sedang dalam keadaan sakit, sehingga mengalami kesulitan untuk mengajukan pembuatan paspornya.
“Layanan ini adalah komitmen nyata kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Harapannya, langkah kecil yang kami lakukan dapat mempermudah Warga Karawang dalam mengurus permohonan paspornya, terutama untuk keperluan mendesak seperti berobat ke luar negeri,” jelas Pangdam.
Sementara itu, usai menerima pelayanan, SPA mengapresiasi terhadap Layanan Passport Emergency yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Menurutnya, layanan ini sangat memudahkan dirinya dalam mengajukan pembuatan paspor tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
“Kami merasa sangat terbantu, pemberian layanannya pun sangat cepat,” ucapnya.
Sebagai informasi, Layanan Passport Emergency merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor. Melalui layanan tersebut, masyarakat yang dalam keadaan sakit dan akan segera berobat ke luar negeri dapat mengajukan pembuatan paspornya tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan Layanan Passport Emergency dapat menghubungi nomor WhatsApp Gateway Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang 0811-1018-171 pada hari dan jam kerja.












