Pengurus PGRI Kabupaten Karawang  Sikapi Dualisme kepengurusan dan Soal Dugaan Penjualan Aset Tanah eks SPG

Kuasa hukum PGRI Kabupaten Karawang DR. Eigen Justisi., ST., SH., MH.,

Karawang– Kuasa hukum PGRI Kabupaten Karawang DR. Eigen Justisi., ST., SH., MH., bersama sejumlah pengurus PGRI lainnya mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Senin (24/8/2026) siang.

Kedatangan dirinya bersama sejumlah pengurus PGRI Kabupaten Karawang periode 2024-2029 untuk menyikapi dinamika dualisme kepengurusan PGRI Kabupaten Karawang dan issue yang berkembang terkait dugaan jual beli aset milik PGRI Kabupaten Karawang.

Ditemui Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Waya Karmila, Eigen meminta agar polemik terkait persoalan dugaan penjualan aset PGRI Kabupaten Karawang berupa tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang berlokasi di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, diselesaikan di tataran internal.

Usai pertemuan, kepada awak media Eigen mengatakan, saat ini masih terdapat dualisme kepengurusan di tubuh PGRI Kabupaten Karawang.

Oleh karenanya, kata Eigen, sangat wajar jika terjadi polemik atau perdebatan terkait keberlangsungan berjalannya organisasi dalam dualisme kepengurusan.

“Paska pengunduran diri H. Uyat dari jabatannya sebagai Ketua PGRI tidak serta merta SK kepengurusan PGRI periode 2024-2029 menjadi dicabut. Sampai hari ini seluruh pengurus struktural yang tercantum di dalam SK statusnya masih sah secara hukum,” ungkap Eigen.

Akan hal itu, lanjut Eigen, pihaknya pada Rabu (26/8/2026) lusa, akan berangkat ke PGRI Jawa Barat untuk mempertanyakan terbitnya SK baru di tubuh PGRI Kabupaten Karawang paska mundurnya H. Uyat.

“Dalam AD/ART PGRI Kabupaten Karawang tidak dikenal adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Ada mekanisme lain yang wajib dilakukan jika ada pengurus struktural, terlebih jabatan Ketua jika mengalami kekosongan. Ini ada masukan dari siapa sampai ada proses PAW?,” jelas Eigen.

Eigen berharap, dinamika terkait kepengurusan di tubuh PGRI Kabupaten Karawang akan menemui titik terang paska mendapat respon dari pengurus di Jawa Barat.

“Legal standing yang akan kami bawa ke Jawa Barat sudah jelas, kembali ke AD/ART. Jadi kami akan berjuang sesuai yang tercantum di dalam AD/ART, bukan atas dasar kepentingan yang mewakili keinginan siapapun. Kami ingin PGRI Kabupaten Karawang menjadi organisasi yang sehat, produktif sesuai visi misi yang ada di dalam AD/ART,” tegas Eigen.

Soal Dugaan Penjualan Aset Tanah eks SPG

Menyikapi pemberitaan terkait dugaan penjualan aset PGRI Kabupaten Karawang berupa tanah eks SPG yang berlokasi di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Eigen menyayangkan dinamika tersebut akhirnya tersebar ke publik.

Menurutnya, setiap persoalan di tubuh organisasi sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu di internal organisasi.

“Terkait adanya pemberitaan dugaan penjualan aset PGRI berupa tanah eks SPG yang dilontarkan oleh orang yang mengaku sebagai kuasa hukum PGRI, saya juga heran ya. Secara hukum saya masih sah sebagai legalnya PGRI Kabupaten Karawang. Seharusnya jangan bicara langsung ke publik. Ada mekanisme bagaimana cara menyelesaikan setiap permasalahan di tubuh organisasi,” jelas Eigen.

Eigen berharap, dinamika di tubuh PGRI Kabupaten Karawang secepatnya dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku.

“Mudah-mudahan setelah kami ke Jawa Barat semua persoalan di tubuh PGRI Kabupaten Karawang dapat selesai sesuai AD/ART dan hukum yang berlaku,” tandas Eigen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *