Jurpala Indonesia perwakilan Karawang Dedy Satrya
KARAWANG – Dugaan pencemaran lingkungan berupa oil spill atau tumpahan material menyerupai minyak yang ditemukan di sepanjang pesisir pantai utara Kabupaten Karawang mendapat perhatian dari Jurnalis Pecinta Alam (Jurpala) Indonesia.
Jurpala Indonesia perwakilan Karawang meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang mengambil langkah serius dan transparan dalam menangani temuan tersebut. Salah satunya dengan melakukan pengujian terhadap material yang ditemukan di pesisir melalui laboratorium.
Perwakilan Jurpala Indonesia Karawang, Dedy Satrya, mengatakan pengujian laboratorium penting dilakukan untuk memastikan kandungan material tersebut sekaligus mengetahui sumber atau karakteristik pencemarannya.
“DLHK Karawang harus mengambil sikap dengan melakukan pengujian oil spill ini di laboratorium. Jangan hanya melihat secara kasat mata, tetapi harus dipastikan secara ilmiah material tersebut berasal dari mana dan apa kandungannya,” ujar Dedy.
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk apabila ditemukan adanya unsur pencemaran yang berasal dari aktivitas tertentu.
Dedy juga menyoroti sejumlah kasus dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sebelumnya pernah ditangani oleh DLHK Karawang. Ia berharap setiap penanganan kasus pencemaran lingkungan tidak berhenti pada proses pemeriksaan lapangan, tetapi memiliki kejelasan mengenai hasil akhirnya.
“Beberapa kasus pembuangan limbah B3 yang pernah ditangani DLHK Karawang terkesan tidak diketahui bagaimana hasil akhirnya. Kami berharap ada kepastian dan hasil penanganannya bisa dipublikasikan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan lingkungan. Terlebih, wilayah pesisir Karawang memiliki ekosistem yang perlu dijaga karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat pesisir serta keberlangsungan biota laut.
Jurpala Indonesia, lanjut Dedy, mendorong DLHK Karawang untuk terbuka mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penanganan dugaan oil spill tersebut.
“Kami berharap DLHK Karawang terbuka terhadap hasil penanganan, khususnya terkait dugaan pembuangan limbah B3. Ini bukan persoalan sepele, karena kejahatan lingkungan dapat memberikan dampak yang luar biasa terhadap masyarakat dan ekosistem,” tegasnya.
Dedy menambahkan, apabila hasil laboratorium nantinya menunjukkan adanya kandungan pencemar tertentu, pemerintah diharapkan dapat melakukan penelusuran sumber pencemaran secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan cepat, berbasis data laboratorium, serta keterbukaan kepada publik diperlukan agar persoalan pencemaran di pesisir Karawang tidak berulang dan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai kondisi lingkungan di wilayahnya.
Jurpala Indonesia juga berharap seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan di wilayah pesisir, dapat berkoordinasi untuk memastikan penanganan dugaan oil spill dilakukan secara serius, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.












