KARAWANG – Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang, KAWALI DPD Karawang, Jaringan masyarakat pantai dan pesisir karawang (JAMPASIR), Komnas PPLH Jabar (Komite Nasional Pengendalian dan pemanfaatan lingkungan hidup dan Rimbun Raya Indonesia, menyatakan sikap tegas mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan Ade Sofian yang saat ini tengah bergulir di Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Proses hukum terhadap Ade Sofian berawal dari laporan pihak korporasi, PT Mandiri Pratama Inti Logam. Koalisi menilai tindakan pelaporan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap partisipasi publik dan upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih serta sehat.
Perjuangan yang dilakukan oleh Ade Sofian adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Upaya mengkriminalisasi aktivis lingkungan yang sedang membela ruang hidup masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan pelestarian lingkungan.
Pernyataan Sikap Bersama
Menyikapi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jabar, koalisi
menyatakan sikap :
Hentikan Kriminalisasi Ade Sofian :
Mendesak Kapolda Jawa Barat dan jajarannya untuk menghentikan seluruh proses hukum serta menghentikan penetapan status hukum terhadap Ade Sofian.
Terapkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009: Mendorong aparat penegak hukum untuk mematuhi mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 yang secara tegas menyatakan :
“Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
(Konsep Anti-SLAPP / Strategic Lawsuit Against Public Participation).
Evaluasi PT Mandiri Pratama Inti Logam :
Mendesak instansi pemerintah dan dinas lingkungan hidup terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta audit lingkungan terhadap operasional dan aktivitas industri PT Mandiri Pratama Inti Logam.
Hentikan Pembungkaman Publik :
Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum untuk bersatu melindungi para pejuang lingkungan (environmental human rights defenders) dari intimidation serta tindakan hukum balasan (SLAPP) oleh korporasi.
Narahubung / Kontak Media:
Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Karawang: [Nomor Kontak / Email]
KAWALI: [Nomor Kontak / Email]
JAMPASIR: [Nomor Kontak / Email]
Komnas PPLH: [Nomor Kontak / Email]
Rimbun Raya Indonesia: [Nomor Kontak / Email]
Dikeluarkan di Karawang












