KABUPATEN BEKASI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasangan sambungan langganan air bersih pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Pada Kamis (30/7/2026), penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemasangan sambungan pelanggan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi selama periode 2024 hingga 2025.
Ketiga tersangka diketahui merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada kurun waktu tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Namun, dalam prosesnya, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi menyampaikan pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, para calon pelanggan merasa keberatan dengan besaran biaya yang dibebankan. Meski demikian, karena kebutuhan air bersih yang mendesak untuk operasional rumah, kantor maupun perusahaan serta tidak memiliki alternatif lain, para pemohon tetap melakukan pembayaran sesuai biaya yang ditetapkan.
Dana pembayaran tersebut tidak disetorkan melalui mekanisme yang semestinya, melainkan ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut kemudian diduga dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, ahli serta pengumpulan barang bukti yang dinilai telah memenuhi syarat minimal alat bukti untuk menetapkan ketiga tersangka.
Atas perbuatannya, MSB, RF dan AEZ dijerat dengan sejumlah pasal dalam ketentuan tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menetapkan tersangka, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga melakukan penahanan terhadap tersangka MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka dengan alasan sakit. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah secara profesional dan akuntabel. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah guna memastikan APBD dimanfaatkan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi.
“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” ujar Semeru saat menutup konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
