DPRD Karawang Kebut Pembahasan Raperda RPPLH, Targetkan Jadi Landasan Pembangunan Berkelanjutan

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan seiring dengan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup dalam jangka panjang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPPLH DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna, mengatakan penyusunan Raperda RPPLH menjadi fondasi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah hingga 30 tahun ke depan.

Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Asep menegaskan, tanpa dokumen RPPLH, pembangunan berpotensi berjalan tanpa arah yang jelas dalam aspek perlindungan lingkungan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan yang tidak memperhitungkan keseimbangan ekologi.

“RPPLH ini sangat krusial karena menjadi landasan hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan daerah hingga 30 tahun ke depan. Tanpa RPPLH, arah pembangunan berisiko mengancam kelestarian lingkungan,” ujarnya, Selasa (30/6).

Ia menambahkan, penyusunan Raperda RPPLH merupakan amanat pemerintah pusat yang wajib dipenuhi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia. Pemerintah menargetkan seluruh daerah telah memiliki Perda RPPLH paling lambat pada 2028 sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

“Ini merupakan amanat dari pemerintah pusat. Pada tahun 2028 seluruh kabupaten dan kota harus sudah memiliki Perda RPPLH sebagai pedoman pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Asep menilai keberadaan RPPLH menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Karawang masih menghadapi berbagai tantangan di sektor lingkungan hidup.

Ia menyebut, sejumlah persoalan yang pernah terjadi, seperti pencemaran sungai di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan Cilamaya, insiden kebocoran gas klorin di kawasan industri, penurunan kualitas udara akibat aktivitas industri dan transportasi, pencemaran pesisir di wilayah utara Karawang akibat tumpahan minyak, serta alih fungsi lahan dan persoalan pengelolaan sampah, menunjukkan perlunya kebijakan yang terarah dan berkelanjutan guna menjaga kualitas lingkungan hidup di masa mendatang.

“Karawang memiliki tantangan lingkungan yang cukup kompleks. Karena itu, RPPLH harus menjadi pedoman agar setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan sehingga pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Sekretaris Fraksi PAN-Golkar DPRD Karawang itu menambahkan, Panitia Khusus masih melanjutkan pembahasan Raperda RPPLH bersama perangkat daerah terkait. Saat ini, Pansus masih menunggu rincian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bahan penyempurnaan substansi sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.

“Pembahasan masih terus berjalan. Saat ini kami masih menunggu rincian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bahan pembahasan selanjutnya agar perda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.

Asep berharap pembahasan Raperda RPPLH dapat segera dirampungkan sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup.

“Kami berharap pembahasan Raperda RPPLH dapat segera diselesaikan agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Karawang yang berkelanjutan, terarah, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya. (Siska)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *