DPRD Karawang Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tantribum, Taman

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang telah merampungkan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas). Penyelesaian pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda memasuki proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tantribum, Taman, mengatakan proses finalisasi dilakukan setelah seluruh materi dan substansi Raperda dibahas secara menyeluruh bersama perangkat daerah terkait dan tim penyusun naskah akademik.

Pembahasan akhir Raperda melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, serta Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pasal telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan daerah.

Raperda ini disusun sebagai bentuk penyempurnaan regulasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023. Regulasi tersebut selama ini menjadi dasar bagi Satpol PP dalam melaksanakan penegakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Karawang.

Salah satu poin penting dalam penyempurnaan Raperda adalah penyesuaian ketentuan mengenai sanksi. Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sanksi pidana berupa kurungan dalam peraturan daerah tidak lagi diterapkan dan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada harmonisasi norma hukum dan penyesuaian muatan lokal agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Karawang sekaligus selaras dengan kebijakan hukum nasional.

“Salah satu urgensi utama pembaruan aturan Tantribum ini adalah untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian muatan lokal agar sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” ujar Taman, Rabu (1/7).

 

Menurutnya, proses finalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh substansi Raperda telah disusun secara komprehensif sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Karawang.

 

Setelah pembahasan di tingkat Pansus dinyatakan selesai, Raperda akan memasuki tahapan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahap tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi sebelum Raperda diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karawang untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

 

Taman berharap regulasi yang telah difinalisasi dapat menjadi payung hukum yang semakin efektif bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang.

 

“Alhamdulillah rapat finalisasi sudah selesai dilaksanakan. Semoga perda ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Satpol PP sebagai dinas teknis, menjadi payung hukum yang efektif dalam penegakan perda, dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (Siska)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *