Kabupaten Bekasi – Tim dari dari Penataan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyegel dan menghentikan operasional PT. Armada Global Teknologi pada Jumat, (2/02/2024).
Penutupan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari kelompok masyaraka yang resah akan dampak dari operasional Perusahaan karena banyak menimbulkan asap dan bau menyengat. ” terbukti bahwa Pabrik tersebut tidak mempunyai izin” ujar ketua tm dari DLH Kabupaten Bekasi, Nurdin. “Plang penutupan sudah kami pasang di lokasi dan tak boleh lagi ada aktivitas “, ujarnya menambahkan.
PT AGT terletak di Kampung Tempuran Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Adapun Perusahaan ini bergerak dengan mengolah Limbah dross Aluminum menjadi aluminum batangan melalui proses furnace menggunakan bahan kayu Bekas.
Perusahaan yang sudah beroperasi tidak mempunyai persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha merupakan pelanggaran terhadap pasal 83A huruf a perubahan UU No. 32 tahun 2009 pada UU No 6 tahun 2003, pasa 3 ayat (1) {3) (4) serta pasal 86, 88 ayat 5 dan PP 22 tahun 2021.