BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Kembalinya pengelolaan Sarana Olahraga (SOR) Grand Wisata kepada Disbudpora. ketua umum LSM SNIPER INDONESIA ucapkan sukur. “Sukur Alhamdulillah kalau benar seperti itu, berati pihak pengelola sudah menyadarinya bahwa arena sepatu roda grand wisata yang selama ini dikelolanya adalah aset daerah kabupaten bekasi”.Ucapnya
Namun, Mbah Goen sapaan akrabnya menegaskan, pihak pengelola sebelumnya harus tetap dimintai pertanggung jawaban. “Terlepas sor itu sudah diserahkan dan bisa digunakan oleh Atlit Sepatu Roda Kabupaten Bekasi. Pihak Pengelola tetap harus dimintain pertanggungan jawabannya mengenai kontribusi retribusinya pengelolaan arena sepatu roda tersebut”.Tegasnya
Ketua umum LSM SNIPER INDONESIA juga meminta kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten bekasi untuk tetap memproses laporan pengaduan yang telah dilaporkan nya.”Pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi jangan sampai berhenti mengusutnya, karena sebelum ada laporan dari LSM ke Kejaksaan, pihak pengelola SOR itu seolah kebal hukum. Selain itu, retribusinya harus jelas pertanggungan jawabannya karena kontribusi Retribusi Sewa Sarana Olah Raga Sepatu Roda Grand Wisata diatur dalam. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.Tutupnya
(D/Red)