Cikarang Timur — Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cikarang Timur M. Abd. Latif bersama unsur Muspika dan Pedes Karangsari memberikan himbauan kepada warga korban kebakaran di Jalan Urip Sumoharjo Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur agar tidak mendirikan kembali bangunan di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Himbauan ini disampaikan langsung di lokasi bekas kebakaran, sebagai upaya penertiban dan pencegahan pelanggaran terhadap pemanfaatan lahan Negara. Selain itu, Muspika juga mengajak warga untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan keselamatan.
“Kami memahami kondisi sulit yang dihadapi warga, namun penting untuk tidak menempati lahan yang bukan peruntukannya, apalagi milik PT KAI yang masuk zona keselamatan perkeretaapian,” ujar Kasi Trantib.
Pihak kecamatan dan Muspika serta Pemdes Karangsari menyatakan akan terus melakukan pendekatan persuasif dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan pasca-kebakaran berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan kemanusiaan.