PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penandatanganan kerjasama dengan enam desa yang menjadi lokus Desa Binaan Imigrasi (DBI), Selasa (15/9). Keenam desa tersebut antara lain Desa Cikarang, Desa Cilamaya, Desa Cikalong, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, dan Desa Citeko.
Kegiatan penandatanganan kerjasama dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto. Dalam sambutannya, Iman menekankan pentingnya peran desa dalam mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tengah masyarakat.
“Karena perangkat desa lebih mengenal karakteristik, kondisi sosial, serta dinamika yang terjadi di wilayahnya. Dengan begitu, diharapkan perangkat desa dapat membentengi warganya sebelum menjadi korban TPPO,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iman mendorong kepada seluruh perangkat desa yang hadir pada kegiatan tersebut untuk lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap warganya. Hal ini dikhususkan bagi yang ingin bekerja ke luar negeri.
“Kami mengimbau kepada setiap perangkat desa untuk memastikan negara tujuan tempat di mana warganya akan bekerja. Perlu dipastikan juga terkait izinnya, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” sebut Iman.
Selain menggelar penandatanganan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga melaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari institusi berbeda. Ketiga narasumber tersebut yaitu Eka Widi Astuti (BP3MI Jawa Barat), Dimas Andri Tri Kurniawan (Polres Karawang), serta Agus Salahudin (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta).
Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan literasi keimigrasian bagi para perangkat desa, terutama mengenai langkah preventif terhadap praktik TPPO.
“Diharapkannya melalui forum ini, wawasan perangkat desa bertambah serta juga dapat meningkatkan sinergi antar instansi untuk mengantisipasi ancaman TPPO di tengah masyarakat,” tutup Iman.












