Daerah  

Kadisnakertrans Karawang Bantah Pengawasan Lemah Terhadap Dugaan Perusahaan Pekerjakan Siswa PKL

Karawang, Beritanet – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi mebantah tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Karawang yang diduga mempekerjakan siswa PKL.

Hal itu diungkap Rosmalia kepada Beritanet.com melalui telepon sellulernya, Senin (25/03/24), pasca Dinas yang dipipmpinnya disalahkan terkait adanya perusahaan di Karawang diduga pekerjakan siswa PKL.

Diketahui, diduga Indogrosir Karawang mempekerjakan siswa PKL sampai malam hari melebihi waktu yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan.

Padahal, Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyarat, di antaranya waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Dugaan itupun sontak memicu reaksi dari sejumlah pihak, salah satunya pengamat Pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H yang menyalahkan peran Disnakertrans Kabupaten Karawang dalam pengawasan.

“Perlu diketahui Disnakertrans Kabupaten Karawang tidak punya kewenangan dalam mengawasi tenaga kerja, peran pengawasan ada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” ujarnya.

Menurut Rosmalia, terkait siswa PKL diperusahaan merupakan domain dari Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

“Terkait siswa PKL itu domainnya Dinas Pendidikan, yang berwenang mengawasi dan menyelesaikan persoalan seharusnya Disdik,” terangnya.

Kendati demikian, Rosmalia telah berkoordinasi dengan Disdikpora Kabupaten Karawang, dan meneruskan informasi permasalahan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawabarat.

“Karena sudah ada informasi itu kita sudah koordinasikan dengan Disdik, dan meneruskan informasi ke Disnaker Jabar bagian pengawasan,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *