Daerah  

Polantas Menyapa Polres Karawang : Tingkatkan Layanan Prima, Ini Panduan Lengkap Cek Fisik Kendaraan di Samsat Karawang

Karawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang melalui program rutin “Polantas Menyapa” hari ini kembali menyapa warga Karawang dengan informasi penting seputar pelayanan publik, khususnya mengenai proses Cek Fisik Kendaraan Bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Karawang.

 

Layanan cek fisik merupakan prosedur wajib bagi para wajib pajak yang akan melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti plat), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN), atau Mutasi kendaraan.

 

Aipda Dicky, Baur Cek Fisik Samsat Karawang, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. “Setiap kendaraan yang akan melakukan penggantian plat, BBN, mutasi datang maupun mutasi keluar, wajib dihadirkan langsung ke Samsat setempat untuk dilakukan pemeriksaan fisik,” ujarnya.

 

Panduan Langkah Demi Langkah Cek Fisik Kendaraan di Samsat Karawang

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur berikut agar proses berjalan lancar dan efisien:

 

1. Persyaratan Dokumen Wajib

• Kendaraan Wajib Dihadirkan: Bawa kendaraan bermotor Anda langsung ke area Samsat.

• Dokumen Asli:

• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli.

• Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli.

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK/BPKB.

• Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Disertai KTP asli pemberi dan penerima kuasa.

 

2. Prosedur di Lokasi Cek Fisik

• Menuju Loket Cek Fisik: Setibanya di Samsat, wajib pajak langsung menuju loket cek fisik untuk mendaftar dan mengambil/mengisi formulir permohonan.

• Pengecekan Fisik: Petugas lapangan akan mengarahkan kendaraan ke area pemeriksaan. Petugas kemudian akan melakukan:

• Pemeriksaan kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan.

• Melakukan gesek/rekam nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

• Mencocokkan hasil gesek dokumen resmi kendaraan (STNK, BPKB).

• Validasi Hasil Cek Fisik: Setelah pemeriksaan selesai, hasil gesek dan formulir akan diserahkan kembali kepada wajib pajak untuk dilanjutkan ke loket verifikasi dan pendaftaran.

• Petugas verifikasi akan mencocokkan kembali karakter huruf dan angka pada hasil gesekan dengan standar pabrikan (APM).

 

3. Catatan Penting dari Polantas Karawang

• Gratis: Proses cek fisik kendaraan tidak dikenakan biaya (Gratis). Wajib pajak hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertera pada loket pembayaran.

• Hadirkan Kendaraan: Pemeriksaan fisik wajib dilakukan langsung pada kendaraan yang bersangkutan untuk menjamin keabsahan data.

• Antisipasi Ketidaksesuaian: Jika ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan nomor rangka/mesin dengan dokumen, petugas akan menyerahkan berkas ke loket pendaftaran untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

Polres Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan tertib dan mematuhi semua prosedur yang berlaku. Layanan cek fisik yang optimal adalah bagian dari upaya Polres Karawang dan Samsat untuk mewujudkan pelayanan prima yang cepat dan bebas dari pungutan liar.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *