Daerah  

Penyusunan Rencana Peraturan Bupati Tentang RDTR Cikarang Timur Jangan Gegabah: Investasi Jalan, Lahan Pertanian Sawan Tetap Terjaga 

DARI: GUNAWAN Warga Cikarang Timur

Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), perlu berhati-hati dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cikarang Timur.

RDTR bukan sekadar menggambar garis dan warna di atas peta. RDTR akan menentukan wajah Cikarang Timur dalam jangka panjang: di mana kawasan permukiman berkembang, di mana kegiatan industri dapat tumbuh, di mana ruang terbuka dan kawasan lindung dipertahankan, serta lahan pertanian mana yang harus tetap dijaga.

 

Karena itu, penyusunannya jangan sampai dilakukan secara terburu-buru atau hanya berangkat dari data sekunder dan citra satelit tanpa melakukan verifikasi kondisi faktual di lapangan.

 

Secara kelembagaan, DCKTR memang memiliki tugas di bidang perencanaan tata ruang, termasuk perencanaan umum dan rinci tata ruang serta pemetaan. Artinya, kualitas data dan ketepatan pemetaan harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RDTR.

Jangan Hanya Percaya Peta, Turun ke Lapangan

Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah kondisi existing di lapangan.

Peta tata ruang lama tentu penting sebagai salah satu referensi. Namun, kondisi faktual ruang juga harus diverifikasi secara serius.

Misalnya, apabila dalam RTRW lama suatu lokasi masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS), tetapi secara faktual kawasan tersebut telah berkembang menjadi permukiman penduduk yang padat, maka kondisi tersebut harus diverifikasi dan dianalisis secara objektif dalam proses penyusunan RDTR.

Sebaliknya, apabila pada peta atau dokumen tertentu terdapat lahan yang telah dikuasai atau dimiliki oleh perusahaan pengembang, tetapi kondisi faktual di lapangan masih berupa sawah aktif atau lahan basah dan belum berubah menjadi kawasan terbangun, maka jangan serta-merta status lahannya diarahkan menjadi perumahan atau industri hanya karena terdapat kepentingan pengembangan.

Di sinilah pentingnya prinsip data berbasis kondisi lapangan.

Jangan sampai RDTR justru membuat peta mendahului fakta.

Partisipasi Warga Jangan Sekadar Formalitas

Penyusunan RDTR Cikarang Timur juga harus membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Warga Cikarang Timur yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan, pertanian, banjir, ruang terbuka hijau, perkembangan permukiman, maupun masa depan wilayahnya harus diberi kesempatan untuk menyampaikan informasi dan pandangan.

Mereka bukan sekadar objek yang akan menerima dampak RDTR.

Mereka adalah bagian dari masyarakat yang selama ini hidup dan melihat langsung perubahan ruang di wilayah tersebut.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat desa, kelompok petani, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Partisipasi publik jangan hanya berupa sosialisasi setelah rancangan hampir jadi.

Masyarakat seharusnya dapat memberikan informasi sejak proses inventarisasi, verifikasi kondisi existing, pembahasan kawasan strategis, sampai dengan penyempurnaan rancangan.

Jangan Sampai Investasi Mengorbankan Ketahanan Pangan

Cikarang Timur berada di tengah dinamika perkembangan kawasan industri dan permukiman Kabupaten Bekasi.

Investasi tentu penting.

Pembangunan industri juga penting.

Pertumbuhan permukiman tidak mungkin dihentikan begitu saja.

Tetapi pembangunan tidak boleh berarti seluruh ruang yang masih produktif harus dikonversi.

Pemerintah daerah perlu mencari keseimbangan: ruang investasi tersedia, tetapi lahan pertanian yang masih produktif dan memiliki fungsi ekologis tetap dilindungi.

Terlebih lagi, sawah bukan hanya persoalan kepemilikan tanah. Sawah mempunyai fungsi produksi pangan, ekonomi masyarakat, resapan air, dan bagian dari keseimbangan lingkungan.

Karena itu, setiap rencana perubahan fungsi lahan pertanian harus melalui kajian yang serius dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai karena mengejar pertumbuhan investasi hari ini, Kabupaten Bekasi justru menghadapi persoalan ketahanan pangan dan lingkungan di kemudian hari.

Banjir Harus Menjadi Pertimbangan Utama

Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah ancaman banjir.

Setiap perubahan fungsi ruang harus melihat kemampuan lingkungan dalam menerima beban pembangunan.

Ketika sawah, ruang terbuka, dan lahan basah berubah menjadi kawasan terbangun, persoalannya bukan hanya perubahan fungsi tanah. Ada konsekuensi terhadap aliran air, daya resap, drainase, dan wilayah hilir.

Karena itu, RDTR Cikarang Timur seharusnya tidak hanya berbicara mengenai “di mana boleh dibangun”, tetapi juga “di mana pembangunan harus dibatasi dan di mana ruang harus dipertahankan.”

RDTR Harus Berpijak pada Fakta dan Kepentingan Publik

Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031 memang menjadi salah satu dokumen tata ruang penting yang harus diperhatikan. Perda tersebut antara lain menempatkan Cikarang Timur sebagai salah satu pusat kegiatan lokal promosi (PKLp) dan bagian dari Wilayah Pengembangan I.

Namun penyusunan RDTR harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kerangka tata ruang yang berlaku, data terbaru, kondisi faktual, serta ketentuan perlindungan lahan pertanian dan lingkungan.

Dengan kata lain, RDTR tidak boleh menjadi alat untuk melegitimasi perubahan ruang yang sebenarnya sudah terjadi tanpa kajian.

Begitu pula sebaliknya, RDTR jangan sampai mengabaikan realitas permukiman yang sudah terbentuk dan kebutuhan masyarakat hanya karena berpegang kaku pada peta lama.

Kuncinya adalah verifikasi, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Jangan Kejar Target Waktu, Lupakan Kualitas

Informasi mengenai penyusunan RDTR Cikarang Timur yang dimulai sejak akhir Juli 2026 dan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026 menunjukkan bahwa proses ini memiliki waktu yang relatif terbatas.

Justru karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus memastikan target waktu tidak mengalahkan kualitas substansi.

Lebih baik proses penyusunan dilakukan dengan data yang benar, verifikasi lapangan yang memadai, partisipasi publik yang nyata dan kajian lingkungan yang kuat, daripada cepat selesai tetapi meninggalkan persoalan baru di kemudian hari.

Sebab RDTR bukan dokumen yang dibuat untuk satu atau dua tahun.

Ia akan menjadi pedoman dalam mengarahkan perkembangan ruang dalam jangka panjang.

Cikarang Timur membutuhkan tata ruang yang mampu mengakomodasi investasi tanpa mengorbankan sawah, mampu mengembangkan permukiman tanpa memperbesar risiko banjir, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menghilangkan ruang hidup.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *