Karawang -Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang Mengajukan Gugatan Pencabutan Kekuasaan Sebagai Orang Tua Pada hari ini Kamis tanggal 10 April 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Karawang Sigit Muharam mengatakan “Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri sidang pertama Gugatan Pencabutan Kekuasaan Sebagai Orang Tua terhadap Tergugat Tedy Setiawan bin Endang Wahyudin di Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw”.
Dijelaskan Sigit Muharam”Bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum Tergugat yaitu penyalahgunaan kekuasaan orang tua telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perbuatan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tanggal 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana Tergugat dalam putusan itu terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya selaku orang tua kandung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Bahwa gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Karawang, hal ini juga sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Karawang dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak serta memberikan efek jera bagi orang tua lain agar tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik, tutupSigit Muharam.