Daerah  

Sidak Kemen LH Kunjungi TPA Burangkeng Akan Berikan sanksi kepada Pemkab Bekasi 

Terkait inpeksi mendadak (sidak) dari Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke TPA Burangkeng pada minggu (1/12/2024)

Kabupaten Bekasi-Terkait inpeksi mendadak (sidak) dari Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke TPA Burangkeng pada minggu (1/12/2024) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syaffri Donny Sirait mengatakan bahwa Kementrian Lingkungan Hidup akan menimbang terlebih dahulu tempat pembuangan akhir sampah ((TPAS) untuk memberikan sanksi kepada Pemkab Bekasi .

Sanksi dimaksud dapat berupa sanksi pidana, sanksi perdata atau sanksi administrasi lainnya namun kondisi TPAS Burangkeng tidak stop operasional atau tutup.

Lebih lanjut dalam dalam keterangannya Donny juga mengatakan bahwa setelah kunjungan Kemen LH kemarin lebih menekankan bagaimana tindak lanjut Pemkab Bekasi menyikapi (upaya) serta langkah langkah apa yg akan dilakukan Pemkab Bekasi dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng sehingga pengelolaan sampah di TPA dapat berjalan ideal sebagaimana ketentuan perundang Undangan..

“Dalam kesempatan setelah kunjungan Menteri LH TPA Burangkeng, Pj. Bupati Bekasi yang juga hadir langsung menyikapi arahan Menteri LH dengan memerintahkan kepada Bapeda (Badan Perencanaan Daerah) dan unsur yang terkait dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk mengalokasikan anggaran perluasan area TPA Burangkeng untuk Tahun Anggaran 2025 seluas 2 Ha, dari total usulan DLH sebesar 10 Ha. (Bertahap)” Ujar Donny Sirait

Selain itu Kadis LH juga mengatakan akan memenuhi kebutuhan sarana-prasarana di TPA Burangkeng (sarana pengelolaan sampah), alat berat serfa program pengurangan sampah diwilayah yang akan memprioritaskan bimbingan teknis pengelolaan sampah untuk masyarakat ditiap wilayah, mendirikan bank sampah baru di masing masing wilayah serta TPS 3 R sesuai arahan dr Bapak Pj. Bupati Dedy Supriadi kepada DLH Kabupatem Bekasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *