Karawang, Beritanet- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBE) Purwakarta menemukan Ratusan Ribu Batang roko ilegal saat menggelar oprasi tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Karawang, Kamis (26/09/20).
Kegiatan oprasi yang digelar Satpol PP Karawang dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang. Dan dituangkan menjadi salah satu Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Dalam pers rillisnya Satpol PP Kabupaten Karawang melaporkan kegiatan oprasi, sebagai berikut :
A. Pelaksanaan kegiatan
Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 26 September Tahun 2024 pukul 13.00 s.d 20.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta telah melaksanakan kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah
Kabupaten Karawang.
B. Sasaran kegiatan.
Salah satu jasa pengiriman logistik di wilayah Kabupaten Karawang.
c. Hasil kegiatan.
Dari hasil kegiatan operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal tersebut terdapat sejumlah 136.700 batang rokok illegaldengan berbagai jenis dan merek dan 20.000 ml minuman mengandung etil
alkohol (MMEA), (dokumentasi terlampir).
d. Tindak Lanjut.
Untuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta. (Ist/red)