Ditulis oleh : H. Nunu Ahmad Faridz
Karawang, Beritanet – Bahwa sejatinya pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah secara langsung dan demokratis merupakan ekspresi kedaulatan rakyat yang merupakan amanat dari konstitusi, terutama hak rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan.
Oleh karena itu, dengan adanya Pilkada secara langsung dan demokratis maka kekuasaan tidak lagi terkonsentrasi pada pemerintahan pusat, tetapi dapat didistribusikan kepada daerah. Sehingga daerah memiliki posisi yang jauh lebih kuat untuk mengatur dan menentukan urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Bahwa Pilkada adalah sarana untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam pemerintahan dan oleh karena itu, Pilkada secara langsung dan demokratis merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publik akan lahirnya pemimpin politik (polical leadership) yang akan sangat terkait dengan layanan publik (public service).
Bahwa Perkumpulan Nahdlatul Ulama memposisikan demokrasi (Pilkada) sebagai alat (tools) yang bermuara pada nilai luhur syariat (maqashid al tasyri) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, dalam konteks pemilihan kepala daerah Perkumpulan Nahdlatul Ulama tetap mengawal demokratisasi (Pilkada) mulai dari proses hingga hasil Pilkada sehingga lahir pemimpin daerah yang menjunjung tinggi luhur syariat. Bukan sebaliknya menyeret Nahdlatul Ulama masuk dalam ranah politik praktis.
Bahwa Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama tahun 1983 di Situbondo Jawa Timur memutuskan bahwa, Nahdlatul Ulama Kembali ke Jam’iyah diniyah Islamiyah yang menggeluti bidang keagamaan, ma’arif, mabarot dan ekonomi. Keberadaan Nahdlatul Ulama bukan merupakan wadah bagi kegiatan politik praktis dan melarang pengurus Nahdlatul Ulama merangkap jabatan di organisasi politik. Keputusan ini kemudian dikukuhkan dalam Muktamar Situbondo. Dan “Khittah 1926” menjadi keputusan resmi Muktamar Nomor :02/MNU-27/1984.
Mencermati konstelasi politik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karawang tahun 2024 dan alih-alih terjadi kesatuan pandangan untuk memegang prinsip-prinsip Khittah 1926. Malahan syahwat politik praktis yang sudah menjalar dalam Kepengurusan Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang dengan memberikan dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon Acep Jamhuri- Gina Fadlia Swara. Hal ini memberikan dampak yang tidak bagus di setiap level kepengurusan NU Karawang.
Dengan pertimbangan tersebut di atas dan untuk mengembalikan marwah Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang, dengan ini Saya menyatakan sikap sebagai berikut :
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk tetap teguh memegang prinsip-prinsip Khittah 1926 sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan bukan organisasi yang berorientasi kekuasaan dengan kepentingan sesaat.
Memberikan kebebasan atas hak politik warga Nahdlatul Ulama untuk memilih pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024 sesuai kehendak dan spirit masing-masing warga Nahdlatul Ulama.
Untuk mengembalikan marwah Rais Syuriyah PCNU Karawang agar tetap menjadi panutan dan sebagai penjaga moral Perkumpulan Nahdlatul Ulama agar tidak melibatkan diri dan atau pembiaran dukung mendukung terhadap pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati pada pilkada Kabupaten Karawang baik atas nama diri sendiri ataupun organisasi (jabatan melekat).
Kepada Rais Syuriah untuk tidak mengijinkan kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang dijadikan tempat kegiatan politik praktis pada Pilkada Karawang tahun 2024.
Kepada Rais Syuriyah PCNU Karawang tetap menjaga dan mengawal keutuhan serta kebersamaan atas perbedaan pilihan politik warga Nahdlatul Ulama pada Pilkada Karawang tahun 2024.
Demikianlah pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dan kegelisahan saya dalam membaca dan mencermati suasana politik Pilkada dalam tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang.
Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Tharieq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (Ist)