Daerah  

ATR/BPN Karawang Ungkap Belum Ada Permohonan Pemecahan Sertifikat Dari Rolling Hills, Konsumen Ngaku Dirugikan

Karawang, Beritanet – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang menyebut Perumahan mewah Rolling Hills Karawang belum mengajukan permohonan pemecahan sertifikat perumahan yang dikelolanya.

Hal itu diungkap Bagian Pemecahan dan Perubahan atas Hak ATR/BPN Karawang, H Rosim saat dikonfirmasi Beritanet.com melalui pesan Whatsappnya, Jumat (05/07).

“Belum kang, belum ada proses pecah kang,” Singkatnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang, Wawan Gunawan, S.H, M.H., sekaligus salah satu konsumen Rolling Hills Karawang memberi kesaksian terkait kerugian akibat kelalaian Rolling Hills Karawang.

Pasalnya, sejak Gunawan melunasi sebuah Ruko di Perum Roling Hills Karawang pada 2021 yang lalu, pihak developer belum juga memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) ruko tersebut.

“Saya punya ruko soho nomor 53 di Rolling Hills, tahun 2022 ruko itu sudah lunas, namun sampai sekarang tidak pernah menerima yang namanya SHM/SHGB atas hal itu kita dirugikan dong sebab Sertifikat merupakan bukti utama kepemilikan sebuah objek tanah atau bangunan. Maka catatan untuk Rolling Hills agar segera memberikan apa yang menjadi hak konsumen,” ungkapnya.

“Roling Hills jangan beralasan proses sertifikasi sedang on progres, seharusnya terkait sertifikasi merupakan langkah awal sebelum pemasaran dilakukan, jadi konsumen tidak menjadi korban,” tandas Gunawan.

Sementara demi mewujudkan keberimbangan pemberitaan, Beritanet.com akan melakukan konfirmasi kepada pihak developer Rolling Hills, namun sampai berita diterbitkan upaya konfirmasi masih terkendala, karena keterbatasan jaringan dan komunikasi dan akan terus berlanjut. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *