BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Beredarnya informasi (issue) di seputaran pemerintah kabupaten bekasi bahwa ada mantan PNS Pemkab Bekasi yang pernah terpidana kasus korupsi (suap) perizinan meikarta mengajukan permohonan pemulihan nama dan jabatannya agar bisa kembali menjadi PNS. (Jum’at 27 Oktober 2023)
Ramainya issue menjadi sorotan publik bekasi, salah satunya datang dari ketua umum LSM SNIPER INDONESIA Gunawan. Ia menyampaikan “Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Penjabat Bupati Bekasi harus berhati-hati mengambil keputusan jika ada semacam usulan permohonan pemulihan nama dan jabatan PNS dari mantan PNS yang pernah menjadi narapidan kasus korupsi (suap). Sekalipun Bupati Bekasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) memiliki wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana bunyi Pasal 53 UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Ucapnya
Lanjut pria berkacamata ini menerangkan. Kenapa Bupati harus berhati-hati dalam mengambil keputusan seperti itu. Karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas dan tegas tentang pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang tersangkut kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagimana Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”. Tutupnya (D)