KARAWANG- Pansus Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi melakukan rapat pembahasan bersama Dinas PUPR, PRKP dan Bagian Hukum Setda Karawang di ruang rapat DPRD Karawang pada Rabu (6/9/2023).
Ketua Pansus Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi, Acep Suyatna mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif Komisi III karena dianggap perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur terkait pembinaan jasa konstruksi yang menyesusikan dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Karena adanya pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa konstruksi, kami memandang perlu membuat regulasi dalam bentuk,” kata kata Acep Suyatna pada Rabu (6/9/2023).
Dalam Raperda ini, tentunya akan diatur kaitan-kaitan jasa konstruksi yang secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selai itu juga akan dimasukan sejumlah muatan lokal yang bertujuan untuk pengembangan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Karawang.
“Kami berharap Perda ini bukan hanya melakukan pembinaan secara normatif, tapi ada muatan lokal yang dimasukan. Misalkan pelaksanaan jasa konstruksi ini bukan hanya soal pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah atau yang bersumber dari ABPD saja, tapi bisa menyentuh pekerjaan dari swasta,” katanya.
Mengingat perkembangan pembangunan di Karawang ini bukan hanya dari ABPD saja, tapi juga sangat banyak yang bersumber dari swasta. Sehingga bagaimana caranya ke depan Penyedia Jasa Konstruksi di Karawang ini memenuhi kualifikasi untuk bisa masuk ke ranah pembangunan konstruksi di lingkungan swasta swasta,” tandasnya