Daerah  

Buntut Target Retribusi TPI 2022 Tak Tercapai, Dinas Perikanan Karawang Akan Dipanggil DPRD

Karawang, Beritanet.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten karawang akan panggil Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang dan jajaran.

Pemanggilan tersebut merupakan bentuk evaluasi terhadap kinerja Dinas Perikanan, lantaran pendapatan retribusi penyediaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada tahun 2022, terjadi kemerosotan alias tak mencapai target.

“Kami akan memanggil Dinas Perikanan mengenai lemahnya pendapatan dari TPI tahun lalu, karena hal ini sudah menjadi perhatian khusus Komisi II,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Dedi Rustandi, kepada Beritanet.com, Kamis (02/01).

Pemanggilan terhadap Dinas Perikanan dijelaskan Derus, sapaan akrab Dedi Rustandi, juga merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan sidak lapangan yang dilakukannya dengan Dinas Perikanan pada bulan November 2022 lalu, yang sampai saat ini belum ada laporan.

“Tentunya kami akan evaluasi dan melakukan perbaikan sistem agar kedepan pendapatan retribusi TPI tidak anjlok lagi,” tandasnya.

Terpisah, diketahu sebelumnya tidak tercapainya target pendapatan retribusi penyediaan TPI pada tahun 2022 mendapat kritikan dari Serikat Tani Karawang (Setakar) Kabupaten Karawang.

Setakar Karawang juga merillis target retribusi penyediaan TPI APBD murni tahun 2022 sebesar Rp 725 juta rupiah, dan bertambah di APBD perubahan 2022 menjadi sebesar Rp 755 juta. Sementara data pendapatan retribusi yang diperoleh dari BPKAD menunjuka pendapatan hanya tercapai Rp 250 juta, belum termasuk surat tanda setoran sebesar Rp40 juta yang belum selesai diverifikasi, atau sekitar 42,26 persen. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *