DLhK Karawang Tidak Becus Tangani Kasus Limbah B3 ,Uji Ulang Laboratorium Terkait Oil Spil Hanya Hamburkan Anggaran

KARAWANG – Peristiwa dugaan kebocoran minyak atau oil spill yang mencemari pesisir Pantai Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, sejak 25 Agustus 2026 hingga kini belum menemukan titik terang mengenai sumber pencemarannya.

Masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel oil spill yang sebelumnya telah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Pengujian sampel tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu dasar ilmiah untuk mengetahui karakteristik material sekaligus membantu mengidentifikasi kemungkinan sumber pencemar.

Namun, hingga saat ini hasil pengujian tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Peraturan DLHK Kabupaten Karawang, Lucky Mantera Dwi Putra Romly, saat dikonfirmasi redaksi Berita-Net.com melalui sambungan seluler, menjelaskan bahwa sampel oil spill tersebut akan menjalani pengujian ulang bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Lucky, hasil pemeriksaan sebelumnya tidak dapat dipublikasikan karena laboratorium yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Ia mengatakan, hasil uji laboratorium tersebut selanjutnya akan kembali diperiksa bersama kementerian terkait untuk memastikan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat peduli lingkungan, Dedy Satrya melalui Jurnalis Pecinta Alam (Jurpala) Indonesia, menilai penanganan kasus dugaan oil spill tersebut perlu dilakukan secara lebih serius dan terbuka.

Menurut Dedy, penggunaan laboratorium yang kemudian dinilai tidak memenuhi standar menimbulkan pertanyaan mengenai proses awal pengujian sampel.

“Bisa-bisa DLHK Karawang memilih laboratorium yang tidak standar untuk uji oil spill. Kalau akhirnya harus dilakukan pengujian ulang, ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan DLHK Kabupaten Karawang dalam menentukan laboratorium yang memenuhi standar untuk pemeriksaan kasus lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dedy meminta DLHK tidak hanya menyampaikan bahwa sampel akan diuji ulang, tetapi juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses verifikasi laboratorium yang sebelumnya digunakan.

“DLHK Karawang selama ini perlu memiliki database laboratorium yang memenuhi standar untuk dijadikan rujukan dalam penanganan kasus B3. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi laboratorium tersebut dilakukan,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting karena kasus dugaan oil spill di pesisir Cemarajaya menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan pesisir.

“Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Jurpala Indonesia juga berharap seluruh pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten Karawang maupun instansi yang memiliki kewenangan di wilayah pesisir, dapat meningkatkan koordinasi dalam menangani dugaan pencemaran tersebut.

Penanganan, kata Dedy, harus dilakukan secara serius, objektif, transparan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah agar sumber material yang ditemukan di pesisir Cemarajaya dapat diketahui secara jelas.

Masyarakat pun berharap proses pengujian ulang tidak kembali berlarut-larut sehingga kepastian mengenai asal oil spill serta langkah penanganan dampaknya terhadap lingkungan pesisir dapat segera diketahui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *