Daerah  

Imigrasi Karawang Perkuat Peran Desa Awasi Orang Asing dalam Rakor Timpora di Cilamaya Wetan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan, di Cilamaya Wetan, Kamis (8/10). Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, serta sejumlah instansi vertikal terkait lainnya.

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Abdu Solichan mengatakan bahwa kegiatan ini difokuskan pada penguatan peran perangkat desa dalam mengawasi Warga Negara Asing (WNA). Menurutnya, setiap perangkat desa punya peranan penting dalam melakukan deteksi dini terhadap aktivitas dan kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya. Untuk itu, Abdu mengimbau agar seluruh perangkat desa lebih berperan aktif dan menjalin sinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang agar melaporkan apabila terdapat WNA yang diduga melakukan kegiatan yang melanggar aturan keimigrasian.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap hubungan antar instansi dan kewaspadaan aparat di wilayah terus meningkat. Data keberadaan maupun aktivitas orang asing harus dipastikan tervalidasi dengan cermat sejak awal, sehingga langkah preventif menjaga keamanan wilayah dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bedu sapaannya menjelaskan, setiap perangkat desa dapat menjadi sumber informasi utama dalam hal pengawasan terhadap orang asing. Dengan demikian, maka diharapkan dapat mempercepat proses pertukaran informasi, sehingga berbagai upaya preventif apabila terdapat indikasi akan terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh WNA dapat dihindari.

“Proses pertukaran informasi yang cepat dan akurasi data di lapangan merupakan kunci utama agar proses pengawasan orang asing berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Wisnu Yudhyono menyebutkan, selain memperkuat proses pertukaran informasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga memberikan pemahaman terkait aturan keimigrasian yang berlaku.

“Melalui tahapan sinkronisasi dan pemahaman terkait aturan keimigrasian akan sangat membantu mempercepat alur penanganan jika ditemukan indikasi pelanggaran,” sebutnya.

 

Melalui keterlibatan aktif aparat di tingkat desa, informasi mengenai keberadaan dan aktivitas WNA dapat dihimpun secara lebih cepat dan akurat, sehingga potensi pelanggaran keimigrasian dapat diantisipasi sejak dini.

“Kami berharap perangkat desa dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas orang asing yang perlu mendapat perhatian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, pengawasan orang asing dapat berjalan lebih optimal serta mendukung terciptanya situasi wilayah yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *