Adanya Dugaan Biaya 24 Juta dalam Penanganan Kasus Pencabulan ,GMNI Desak transparansi Sat PPA & PPO Polres Karawang

KARAWANG — Dugaan pembebanan biaya hingga Rp24 juta kepada keluarga korban pencabulan dalam proses penanganan perkara menjadi perhatian DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang. Organisasi mahasiswa tersebut meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul, peruntukan, dan dasar pembebanan biaya yang disebut-sebut harus ditanggung keluarga korban.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPC GMNI Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni atau Tio, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, kejelasan informasi sangat penting untuk memastikan keluarga korban memperoleh pelayanan hukum yang transparan dan tidak menghadapi beban pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan itu muncul setelah beredar catatan rincian pengeluaran yang secara keseluruhan disebut mencapai Rp24 juta. Sejumlah pos dalam catatan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan forensik telepon seluler, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), pengiriman surat, penggandaan dokumen, serta pengurusan berkas kesaksian.

Dalam rincian yang diperoleh, tercantum biaya Rp3 juta untuk pemeriksaan forensik tiga unit telepon seluler, Rp2 juta untuk BAP pertama, Rp3 juta untuk BAP kedua, Rp2 juta untuk pengantaran surat, Rp3 juta untuk penggandaan dokumen, dan Rp6 juta untuk berkas kesaksian. Catatan itu juga menyebut adanya pengeluaran lain yang dikaitkan dengan pendampingan pengacara.

Namun, rincian tersebut masih memerlukan verifikasi untuk memastikan keseluruhan komponen biaya, pihak yang menetapkan nominal, penerima pembayaran, serta hubungan setiap pengeluaran dengan proses penanganan perkara. Belum dapat dipastikan pula apakah seluruh biaya tersebut merupakan jasa hukum, pembayaran kepada pihak ketiga, atau pengeluaran lain yang dikaitkan dengan pelayanan kepolisian.

 

GMNI Minta Dasar dan Peruntukan Biaya Dijelaskan

 

Tio menegaskan, keluarga korban yang tengah mencari keadilan berhak mengetahui secara jelas setiap pengeluaran yang dibebankan kepada mereka.

“Kalau benar keluarga korban pencabulan dimintai biaya hingga Rp24 juta untuk penanganan perkara, ini persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka. Kita perlu mengetahui siapa yang meminta uang tersebut, kepada siapa pembayaran dilakukan, untuk apa penggunaannya, dan apa dasar pembebanannya,” ujar Tio.

Ia menilai, kejelasan mengenai jenis pengeluaran menjadi hal mendasar agar tidak terjadi pencampuran antara biaya jasa advokat, biaya pemeriksaan forensik, dan biaya pelayanan kepolisian.

Menurutnya, masing-masing komponen harus memiliki penjelasan yang dapat diuji, termasuk bukti pembayaran, identitas penerima, serta dasar penetapan biaya. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan pengeluaran yang memang berkaitan dengan jasa profesional atau kebutuhan pihak ketiga dari biaya yang diklaim sebagai bagian pelayanan institusi negara.

“Jangan sampai akses terhadap keadilan justru terasa mahal bagi keluarga korban. Apabila ada biaya yang dibebankan tanpa dasar yang sah, persoalan itu harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Desak Kapolres Karawang Lakukan Klarifikasi

 

GMNI Karawang juga meminta Kapolres Karawang bersama fungsi pengawasan internal Polri menelusuri informasi tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat permintaan biaya kepada keluarga korban dalam kaitannya dengan penanganan perkara di lingkungan Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat PPA & PPO) Polres Karawang.

Tio meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada besaran nominal, tetapi juga menelusuri proses penetapan biaya, pihak yang menyampaikan permintaan pembayaran, aliran dana, serta dokumen pendukung setiap pengeluaran.

Menurutnya, pemeriksaan yang objektif diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak terverifikasi maupun menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pelayanan penegakan hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai catatan di atas kertas tanpa kejelasan. Jika itu merupakan biaya jasa hukum atau pembayaran kepada pihak ketiga, harus dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pungutan yang tidak sah atau penyalahgunaan kewenangan, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak harus memperhatikan kebutuhan perlindungan korban beserta keluarganya. Pelayanan yang manusiawi, prosedur yang jelas, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

 

Menunggu Penjelasan Pihak Terkait

 

Bagi GMNI Karawang, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut besaran uang, tetapi juga kepastian mengenai bagaimana biaya dalam proses penanganan perkara ditetapkan dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap pengeluaran.

Tio berharap pihak-pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diperiksa. Dengan begitu, keluarga korban memperoleh kepastian, sedangkan institusi yang disebut dalam persoalan tersebut memiliki kesempatan untuk menerangkan prosedur yang sebenarnya.

“Keberpihakan kepada korban harus terlihat dalam pelayanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Keluarga yang mencari perlindungan hukum tidak boleh dibiarkan menghadapi ketidakpastian mengenai biaya yang harus mereka keluarkan,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pembebanan biaya Rp24 juta tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. Belum tersedia keterangan terverifikasi mengenai pihak yang meminta dan menerima pembayaran maupun dasar hukum setiap pos pengeluaran.

Konfirmasi dari keluarga korban, Polres Karawang, serta pihak yang diduga memberikan pendampingan hukum diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. Penelusuran tersebut penting agar dugaan yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *