Karawang -Mewakili Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang H. Maslani menghadiri rapat terkait penetapan PBB-P2 atas objek pajak tambak pada Kamis, 7 Mei 2026, di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Karawang.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menindaklanjuti arahan Bupati Karawang dengan menginstruksikan Bapenda untuk segera melakukan review teknis terhadap kenaikan NJOP tambak sebesar lima kelas. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan harga pasar aktual, produktivitas tambak, kondisi geografis pesisir, kemampuan wajib pajak, serta tingkat realisasi pembayaran PBB-P2.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karawang juga mendorong penyusunan skema relaksasi dan penyelesaian tunggakan PBB-P2 tambak, melalui opsi pengurangan pokok pajak tertentu, penghapusan denda administrasi, hingga program pemutihan terbatas guna meningkatkan kembali kepatuhan wajib pajak.
Wakil Bupati juga meminta dilakukan pemisahan klasifikasi NJOP khusus objek pajak tambak melalui penyusunan zonasi nilai tanah berbasis lokasi, aksesibilitas, produktivitas, dan kondisi lingkungan pesisir.
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah harus mengedepankan asas keadilan, kewajaran, dan kondisi riil di lapangan, sehingga mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan keberlangsungan ekonomi masyarakat tambak. (yanminal, 07 mei 2026)












