KARAWANG, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang membuka fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa pendaftaran merek gratis bagi pelaku UMKM. Program ini bertujuan melindungi identitas usaha dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Kepala Disperindagkop UKM Karawang, H. Dindin Rachmady, menyebut legalitas merek sebagai pondasi UMKM naik kelas.
“Merek yang terdaftar itu bukti keseriusan dan jadi modal untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan ekspor,” ujarnya kepada awak media, Selasa, (21/4/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang PPUKM, Leoni Wisnu Wardani, menambahkan, merek terdaftar memberi kepastian hukum agar produk tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain. Fasilitasi meliputi sosialisasi dan edukasi, pendampingan teknis pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri, subsidi biaya hingga gratis, serta advokasi hukum bila terjadi sengketa.
Program ini merupakan sinergi Kementerian Hukum dan HAM, Kemenkop UKM, dan dinas daerah. H. Dindin menargetkan semakin banyak UMKM melek legalitas.
“Jangan sampai usaha sudah besar baru ribut karena mereknya dipakai orang. Mumpung gratis, manfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Pendaftaran dapat dilakukan lewat scan barcode pada poster resmi atau akses tautan yang disediakan Disperindagkop UKM Karawang












