Hukrim  

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

Karawang -Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karawang menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Juli 2024 s/d Februari 2025 sebanyak 86 Perkara. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 06 Mei 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Karawang, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H.

 

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi hasil tindak pidana umum, antara lain :

1. Narkotika jenis :

– Sabu-Sabu = 232,29 Gram

– Ganja = 203,80 Gram

– Tembakau Sintetis = 24,68 Gram

– Ekstasi = 7 Butir

 

2. Kesehatan jenis :

– Hexymer = 3.739 Butir

– Tramadol = 4.592 Butir

– Trihexypenidil = 4.470 Butir

 

3. Oharda dan Kamnegtibum / TPUL

– Batu bata = 7 Buah

– Celurit = 2 Buah

– Drum = 9 Buah

– Handphone = 7 Unit

– Pistol = 2 Buah

– Pakaian = 65 Potong

– Gunting = 1 Buah

– Linggis = 2 Buah

– Arit = 3 Buah

– Parang = 1 Buah

– Golok = 2 Buah

– Asbes = 1 Buah

– Set kunci T / L = 11 set

– Blender = 1 Buah

– Lainnya = 45 Buah

 

Bahwa kegiatan tersebut tentunya tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya sinergi yang solid antar lembaga, yaitu Kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, serta dukungan dari masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *