Kabupaten Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum Teratai Keadilan Nusantara (LBH TKN) bersama tim telah berhasil melakukan pendampingan hukum kepada anak yang menghadapi permasalahan hukum, kamis (13/02).
Ketua LBH TKN, Bayu Sugara SH mengatakan, proses pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memastikan setiap anak yang menghadapi permasalahan hukum mendapatkan perlindungan, pembinaan, serta kesempatan untuk memperbaiki masa depannya.
“Kami bersama tim menyampaikan bahwa pendampingan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah berhasil dilaksanakan,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan, keberhasilan ini berkat upaya dan kerja keras tim LBH TKN pada tanggal 10 Februari 2025 sehingga anak tersebut telah memperoleh haknya untuk kembali ke lingkungan keluarganya.
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada rekan Fahmi Muhamad SH dan rekan Deni Wijaya SH MH yang telah ikut berjuang mengembalikan hak anak itu,” katanya.
Bayu juga mengapresiasi pihak keluarga, aparat penegak hukum serta lembaga terkaitnya yang turut mendukung keberhasilan ini.
Kedepannya dia mengaku LBH TKN akan terus berperan aktip dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan.
“Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak,” harapnya.
Dirinya berharap anak yang telah dipulangkan dapat kembali beradaptasi dengan baik dalam lingkungan sosialnya dan mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara positif.
“Selanjutkan kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan instansi terkait, untuk memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pendampingan yang layak serta solusi terbaik bagi masa depan mereka,” tandasnya (bis).