Karawang-Sejumlah aktivis santri melaporkan seseorang berinisial GM yang diduga melakukan kampanye melalui media sosial instagram untuk mendukung Paslon nomor urut 1 Acep-Gina di masa tenang ini.
Salah satu aktivis santri, Rofiudin menyampaikan, GM merupakan direktur pemilih muda tim Paslon nomor urut 01, diduga telah mengunggah foto di media sosial dengan narasi kampanye.
“Kami melihat yang bersangkutan mengunggah foto di media sosial instagramnya dengan narasi kampanye. Padahal hari ini masih masuk hari tenang,” katanya, Senin, 25/11/2024.
Ia sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, seharusnya yang bersangkutan dapat mematuhi segala regulasi yang berlaku di masa tenang ini.
Rofiudin menjelaskan, kampanye yang dilakukan di masa tenang itu dilarang dan telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Hari ini kami melaporkan ke Bawaslu atas dugaan adanya kampanye melalui media sosial instagram yang dilakukan oleh salah seorang dari tim kampanye paslon nomor urut 01 di hari tenang ini,” ujarnya.
Ia berharap Bawaslu Karawang bisa bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan tetap menjada kondusifitas di Pilkada 2024.
“Kami harap Bawaslu bisa bertindak tegas,agar tidak ada lagi yang melakukan kampanye di hari tenang, ini demi menjaga kondusifitas Pilkada di Karawang,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang Ade Permana menerangkan, pihaknya sudah menerima berkas pelaporan tersebut. Saat ini pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap pelaporan tersebut.
“Sekarang sedang diproses, sejauh mana kelengkapan dari pelapor untuk melengkapi persyaratan, bukti-bukti dan saksi-saksi,” katanya.
Ia menegaskan, larangan kampanye di masa tenang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam aturan itu tercantum bahwa tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun saat masa tenang.
Sedangkan untuk sanksinya, kata dia, telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu bisa terancam hukuman pidana,” jelasnya. (Red)