Karawang -Kejaksaan Negeri Karawang ungkap perkara pemalsuan mata uang asing dengan 3 terdakwa Tahap II pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah mengatakan Terdakwa dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan mata uang dan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut
Dalam kegiatan perkara ini Kantor Kejaksaan Negeri Karawang tersebut,mellinatakany petugas dari PAPBB (Pengelola Administrasi Barang Bukti dan Barang Rampasan) turut membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penelitian terhadap barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (DITTIPIDEKSUS) Bareskrim Polri.
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
3 unit handphone,
1 buah tas warna hitam,
4.156 lembar uang palsu USD pecahan 100 dolar seri tahun 2013,
599 lembar uang palsu USD pecahan 100 dolar seri tahun 2009a,
dan 300 lembar uang palsu USD pecahan 100 dolar seri tahun 2017.
Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang.
Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana pemalsuan mata uang, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak stabilitas ekonomi nasional.