Hukrim  

Korupsi 7,1 miliar Pjs Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang Ditetapkan Tersangka 

  • Kejaksaan Negeri Karawang  tetapkan GBR sebagai tersangka korupsi p7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

 

KARAWANG– Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Penjabat (Pjs) Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang ,GBR sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PD Petrogas Persada ,Badan Usaha Milik Daerah( BUMD) Pemerintah Kabupaten Karawang dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ,Syaefullah dalam conference pers pada Rabu (18/06/2025) malam.

Menurutnya, tersangka ini merupakan pejabat lama dalam kepemimpinan pada PD Petrogas Persada milik pemerintah tersebut.Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PD Petrogas Persada periode tahun 2012-2014, kemudian diangkat menjadi Direktur Utama PD Persada periode tahun 2014-2019 dan kembali menjabat sebagai Penjabat(Pjs) Direktur Utama PD Petrogas Persada periode tahun 2019 sampai dengan saat ini.

Syaefullah mengatakan, GRB diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Sehingga akibat tindakan tersebut mengalami kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

PD Petrogas Persada sendiri didirikan berdasarkan Perda No 12 tahun 2023. Perusahaan ini memiliki tugas untuk mengelola sektor hilir minyak dan gas bumi ,serta menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui pemanfaatan Participating Interest(PI) dari pengelolaan wilayah kerja migas.

Dalam kerja sama pengelolaan Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas menjadi salah satu pemegang saham PT MUJ ONWJ dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta. Sejak 2019 hingga 2024, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *