Karawang, Beritanet – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah menerima dan melakukan pendalaman berkas laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakuka Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Batujaya, Hj. Iin Herlina Wati yang kedapatan berfoto salam Satu jari bersama Cawabup karawang nomor urut 1.
Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas pelaporan dari Tim hukum Paslon nomor urut 2 terkait dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, Bawaslu akan segera melakukan kajian terkait keterpenuhan formil dan materil.
“Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan ini, kalau ternyata pada berkas pelaporannya masih ada yang perlu diperbaiki, maka kami akan meminta pelapor untuk melakukan perbaikan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (13/11/24).
Sebelumnya, Tim hukum paslon 02 resmi melaporkan Kepala Sekolah SD N 1 Batujaya, Hj. Iin Herlina Wati yang juga istri mantan Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Ahdiat kepada Bawaslu Kabupaten Karawang, atas dugaan ikut terlibat kampanye Paslon 01 pada Pilkada Karawang 2024.
Terbukti pada foto salam Satu jari dengan Cawabup 01 yang diduga diambil dihalaman kediamannya, di Kecamatan Batujaya.
“Kami melaporkan petistiwa pelanggaran Netralitas ASN oleh seorang Kepsek di Batujaya,” ujar Ketua Hukum Tim Paslon 02, Simon Fernando Tambunan.
Menurut Simon pribadi ASN tidak dilarang untuk berpolitik, yang dilarang adalah ikut mengajak dan menggalang masa untuk mendukung Paslon tertentu.
“Pada perinsipnya pribadi ASN tidak dilarang untuk berpolitik, hanya saja tidak boleh menunjukan gestur dukungan seperti yang dilakukan Iin berfoto salam Satu jari, apalagi ikut menggalang masa,” katanya.
Kemudian Simon mendesak Bawaslu Karawang segera memproses laporan yang pihaknya buat.
“Iin adalah Kepsek yang merupakan panutan bagi guru – guru, bila dibiarkan dan tidak diberi sangsi akan menjadi contoh bagi guru – guru lain untuk mengikuti prilaku yang sama,” tegasnya.
Dalam laporan itu telah dilaporkan Kepsek SD N 1 Batujaya atas nama Hj. Iin Herlina Wati dan Calon Wakil Bupati Karawang Nomor urut 1, atas nama Gina Fadllia Swara sebagai pihak terlapor.
Untuk diketahui, dasar hukum mengenai kewajiban netralitas ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada pasangan calon dalam bentuk apapun.
Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN juga menegaskan bahwa ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, termasuk dalam bentuk foto atau gestur yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan. (red)