Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Bimtek penggunaan aplikasi Sistem Pertanggung Jawaban Badan ADHOC (SITAB) bagi para PPK dan PPS Se-Kabupaten Bekasi
Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bekasi, Fitri Utami Herdinasari mengatakan kegiatan ini terkait penggunaan aplikasi Sitab untuk mengelola LPJ, (22/10).
“Pada aplikasi Sitab keamanan LPJ itu nantinya ada rekam jejak kalau shopcopynya di upload pada aplikasi tersebut,” ucapnya.
Sebab menurutnya, Sistem keamanan dan penggunaan LPJ pada Pemilu kemarin itu berbeda dengan Pilkada dan safetynya lebih ditingkatkan.
“Bedanya kalau yang Pemilu hanya satu, sekarang ada 2 jenis Gubernur dan Bupati,” katanya.
Dirinya berharap, PPK dan PPS segera menyelesaikan LPJ dan diupload ke aplikasi Sitab. Sistem ini terpantau langsung oleh KPU RI.
“PPK dan PPS segera memasukan LPJ ke aplikasi Sitab, karena aplikasi Sitab ini langsung terpantau oleh KPU RI dan KPU Provinsi,” tandasnya. (Bis)