Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada panitia pemilihan di tingkat desa dan kelurahan maupun kecamatan apabila belum tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.
“Kami mengajak masyarakat segera melakukan cek DPT online untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum di DPT. Jika belum, segera lapor,” katanya.
Dia menegaskan peran serta kontribusi segenap lapisan masyarakat dan semua pihak terkait penting dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Karena KPU tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama dari semua pihak agar Pilkada 2024 berjalan lancar, aman, kondusif dan demokratis,” kata komisioner KPU Kabupaten Bekasi Burani saat sosialisasi di Yayasan RMB Cibutung, (18/10).
Dirinya juga mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024 dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).
“Setiap warga masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024 dengan memberikan hak pilih pada 27 November nanti untuk memilih pemimpin daerah yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata dia. (Bis)