Foto ilustrasi
KABUPATEN BEKASI – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan inisial MN Diduga lakukan suap suara saat pemilihan legislatif Februari 2024 lalu. Meski demikian ia membantah adanya dugaan tersebut saat diminta tanggapan oleh wartawan. “Ga ada pak,” singkatnya melalu pesan WhatsApp, Kamis (17/10/2024).
Bukan hanya dugaan suap suara yang melandaskan lolosnya MN pada pileg kemarin, ia juga diduga mempunyai banyak sangkutan keuangan kepada para mantan anggotan dewan. Baik dari partai yang sama dengan dia, maupun dari partai lain. “Ga ada juga pak,” bantahnya lagi.
Sumber media ini mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan mempunya banyak sangkutan keuangan dengan mantan anggota dewan karena urusan bisnis. “Meski belum ada yang mengarah ke urusan proyek. Tapi oknum ini memang piawai,” terang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
“Ada dua permasalahan yang melibatkan oknum anggota dewan ini. Pertama, dugaan suap penggelembungan suara yang melandaskan lolosnya dia menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kedua, banyaknya sangkutan atau utang yang sampai dengan sekarang ini belum dibayar bahkan ada dugaan tidakan penipuan. Itu dulu infonya. Nanti kita kupas tuntas,” tegasnya.