Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi umumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon, serta masukan dan tanggapan masyarakat atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor 656PL.02.2-PU/3216/2024. Untuk melaksanakan ketentuan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan para kandidat Pilkada Tahun 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido (1/10).
Dia menjelaskan, untuk memberikan tanggapan masyarakat bisa mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan.
“Jadi masyarakat bisa memberi tanggapan serta masukan untuk para calon Kepala Daerah ataupun Wakil Kepala Daerah,” jelasnya.
Ada beberapa langkah yang mesti dicantumkan untuk memberikan masukan tersebut salahsatunya memberikan data identitas dan mengisi jenis masukan berupa dukungan maupun tanggapan terkait pasangan calon.
“Tentunya hal ini agar mempermudah masyarakat untuk memberikan tanggapan serta masukan terhadap pasangan calon,” katanya.
Hal ini dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi 2024.
“KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan visi misi dan program pasangan calon serta memberikan peluang bagi masyarakat untuk memberi masukan terhadap calon pasangan bupati dan wakil bupati bekasi,” tutupnya. (Red)