Daerah  

Tanggapan Pengamat Perihal Turunnya Surat Pengunduran Diri Dani Ramdani Kini Masih Menjabat Bupati Bekasi

Ketua umum LSM SNIPER Indonesia Gunawan 

Kabupaten Bekasi –Penjabat kepala daerah tidak dilarang untuk ikut Pilkada serentak 2024. Namun, mereka harus mengundurkan diri paling lama 17 Juli jika memutuskan maju pilkada.

Dengan adanya surat pengunduran diri Dani Ramdan sebagai penjabat bupati bekasi ke kemendageri yang ramai menjadi perbincangan publik, dan bahkan banyak kalangan punya penafsiran berbeda dan menimbulkan misleading information dalam mensikapi surat pengunduran Pak DR tersebut.

Terkait dengan hal itu, Gunawan mengatakan “surat pengunduran diri Pak DR ke Kemendageri sudah sesuai Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Edaran itu berisi ketentuan Pj kepala daerah mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di KPU.”

Menurut Gunawan, Kemendagri pastinya akan memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Di sisi lain, Pj Kepala Daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui.

“Karena dengan adanya surat pengunduran diri tidak serta merta penjabat bupati berhenti dari tugas-tugasnya sebagi peje bupati, tetapi butuh waktu Kemendageri menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak.”

“Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja sampai ada SK dari Mendagri tentang penggantinya.”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *